13 Mahasiswa Hukum Gugat Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru

Pasal penghinaan Presiden dalam KUHP baru digugat ke MK. Mahasiswa hukum menilai Pasal 218 berpotensi membungkam kebebasan berekspresi.

Share

SUARAGONG.COM – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru langsung menuai gugatan di awal tahun. Sebanyak 13 mahasiswa Program Studi Hukum Universitas Terbuka resmi mengajukan uji materiil Pasal 218 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengarah pada Pasal Penghinaan Presiden.

KUHP Baru Digugat ke MK, Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Ancam Kebebasan Ekspresi

Pasal tersebut mengatur ketentuan pidana terkait penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Para pemohon menilai norma itu berpotensi membatasi kebebasan berekspresi, berkomunikasi, serta melanggar prinsip persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum.

Dinilai Picu Efek Gentar

Perwakilan pemohon, Suryadi, menyampaikan bahwa keberlakuan Pasal 218 KUHP menempatkan warga negara, termasuk para pemohon, dalam posisi rentan terhadap kriminalisasi.

“Dengan berlakunya pasal tersebut, para pemohon berada dalam kondisi rentan terhadap tindakan kriminalisasi yang dapat menimbulkan efek gentar atau chilling effect bagi warga negara,” ujar Suryadi di Gedung MK, Jakarta, Rabu (13/1/2026).

Pasal 218 ayat (1) KUHP menyebutkan bahwa setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak kategori IV.

Sementara itu, Pasal 218 ayat (2) menyatakan bahwa ketentuan tersebut tidak berlaku jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Baca Juga : KUHP Baru Berlaku, Ini Penjelasan Soal Pasal “Kumpul Kebo”

Frasa Dinilai Tidak Jelas

Menurut para pemohon, norma tersebut bermasalah karena tidak memberikan definisi dan batasan yang jelas terkait frasa “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat”. Ketiadaan parameter objektif dinilai membuka ruang tafsir yang luas dan berpotensi disalahgunakan.

Mereka juga menilai Pasal 218 KUHP berpotensi mengkriminalisasi warga negara dalam aktivitas akademik, publikasi ilmiah, maupun diskursus publik yang memuat kritik dan evaluasi terhadap kepemimpinan nasional.

“Dalam sistem demokrasi, kebebasan berpendapat merupakan elemen fundamental yang tidak seharusnya dibatasi secara berlebihan,” kata Suryadi.

Dinilai Bertentangan dengan Prinsip Kesetaraan

Para pemohon juga menyoroti adanya perlindungan khusus terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam Pasal 218 KUHP. Mereka membandingkannya dengan Pasal 433 hingga 442 KUHP yang mengatur penghinaan terhadap warga negara secara lebih rinci dan berlapis.

“Perbedaan perlakuan ini mencerminkan adanya diskriminasi normatif berdasarkan jabatan, yang bertentangan dengan prinsip equality before the law,” tegas Suryadi.

Pemohon lain, Tandya Adyaksa, menambahkan bahwa secara konseptual, Presiden merupakan jabatan publik, bukan entitas personal.

“Jabatan tidak memiliki perasaan yang dapat tersinggung dan tidak memiliki kehormatan pribadi yang bisa diserang,” ujarnya.

Diminta Dinyatakan Inkonsitusional

Atas dasar itu, para mahasiswa hukum tersebut menilai Pasal 218 KUHP bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan (3), serta Pasal 28F UUD 1945.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) KUHP inkonstitusional.

Permohonan ini tercatat dengan Nomor Perkara 275/PUU-XXIII/2025. Adapun sidang pendahuluan telah digelar pada Selasa, 13 Januari 2025, dipimpin Ketua MK Suhartoyo. Mahkamah memberikan waktu 14 hari kepada para pemohon untuk menyempurnakan permohonan. (aye/sg)