2.792 Tenaga Non ASN Kabupaten Probolinggo Resmi Jadi ASN

Sebanyak 2.792 tenaga non ASN di Kabupaten Probolinggo resmi menerima SK PPPK Paruh Waktu 2025 dan berstatus ASN.

Share

SUARAGONG.COM – Pemerintah Kabupaten Probolinggo resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Probolinggo tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2025. Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Probolinggo dr. Mohammad Haris di Alun-alun Kota Kraksaan, Rabu (24/12/2025) pagi. Penyerahan SK tersebut menjadi momen bersejarah bagi ribuan tenaga non ASN yang selama ini mengabdi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Karena kini resmi berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ribuan Tenaga Non ASN Resmi Jadi ASN, Bupati Probolinggo Serahkan SK PPPK Paruh Waktu 2025

Dalam kesempatan tersebut, sebanyak 2.792 orang menerima SK PPPK Paruh Waktu Tahun 2025. Penyerahan dilakukan secara simbolis kepada 10 orang perwakilan, disaksikan Wakil Bupati Probolinggo Fahmi AHZ, Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Oka Mahendra Jati Kusuma, Ketua Komisi I DPRD Syaiful Bahri, Sekretaris Daerah Ugas Irwanto, serta jajaran kepala OPD.

Acara penyerahan SK ditutup dengan sujud syukur bersama sebagai ungkapan rasa syukur atas amanah yang diterima para PPPK Paruh Waktu.

Bupati: Status PPPK Bukan Hadiah, Tapi Amanah

Dalam arahannya, Bupati Probolinggo dr. Mohammad Haris menegaskan bahwa pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu bukanlah hadiah, melainkan amanah negara yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

“Status PPPK ini bukan hadiah, tetapi amanah. Negara memang menghentikan sistem honorer, namun tidak menghentikan pengabdian. Keberlanjutan panjenengan semua sebagai ASN ditentukan oleh kinerja,” tegasnya.

Menurut Bupati Haris, dengan status baru tersebut, para PPPK Paruh Waktu telah menjadi bagian dari keluarga besar ASN Pemkab Probolinggo, dengan hak dan kewajiban yang harus dijalankan secara seimbang.

Baca Juga : Bupati Situbondo Lantik 244 Pejabat ASN

Evaluasi Kinerja Jadi Penentu

Bupati Haris juga menekankan bahwa evaluasi kinerja akan dilakukan secara berkala. ASN dituntut tidak hanya hadir secara administratif, tetapi mampu memberikan kontribusi nyata dalam peningkatan pelayanan publik.

“Panjenengan sekarang sudah punya nomor induk dan status yang jelas. ASN ke depan tidak cukup hanya hadir dan duduk di belakang meja, tetapi harus berpikir keras, bekerja sesuai tupoksi, dan menunjukkan inovasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, sistem birokrasi akan berjalan secara alamiah, di mana ASN yang tidak disiplin dan tidak produktif akan tersisih dengan sendirinya.

Tantangan Anggaran dan Komitmen Pemkab

Dalam kesempatan itu, Bupati Haris juga mengungkapkan tantangan keuangan daerah, khususnya terkait belanja pegawai yang menjadi beban hampir di semua daerah.

“Namun sejak awal kami berkomitmen, Kabupaten Probolinggo sebisa mungkin tidak akan merumahkan tenaga yang sudah bekerja dan terikat kontrak,” ungkapnya.

Komitmen tersebut, menurutnya, harus dibalas dengan dedikasi, loyalitas, dan kinerja maksimal dari seluruh ASN.

ASN Adalah Wajah Pemerintah Daerah

Bupati Haris mengingatkan bahwa seragam dan gaji ASN merupakan amanah dari masyarakat. Oleh karena itu, sikap dan etika dalam pelayanan publik menjadi hal yang sangat penting.

“ASN adalah wajah Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Jaga sikap, akhlak, dan attitude dalam melayani masyarakat,” pesannya.

Ia berharap seluruh ASN dapat memberikan pelayanan terbaik demi mewujudkan Kabupaten Probolinggo yang semakin sejahtera, amanah, religius, dan berdaya saing.

Dasar Regulasi PPPK Paruh Waktu

Sementara itu, Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Probolinggo dr. Anang Budi Joelijanto menjelaskan bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu berlandaskan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, serta regulasi teknis dari KemenPANRB dan BKN.

Pemkab Probolinggo mengusulkan 2.798 orang, terdiri dari 125 guru, 90 tenaga kesehatan, dan 2.583 tenaga teknis. Berdasarkan persetujuan BKN, NIP PPPK Paruh Waktu diterbitkan untuk 2.792 orang.

“Lima orang mengundurkan diri dan satu orang tidak memenuhi syarat karena usia telah melewati batas pensiun,” jelasnya.

Ia berharap seluruh PPPK Paruh Waktu dapat bekerja profesional dan berkontribusi nyata bagi pembangunan Kabupaten Probolinggo. (Duh/aye)