SUARAGONG.COM – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Timur resmi mengesahkan dua Peraturan Daerah (Perda) strategis dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jatim, Senin (19/1/2026).
Dua regulasi tersebut yakni Perda Pelindungan dan Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam, serta Perda Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana di Provinsi Jawa Timur.
Dua Perda Strategis Disahkan, Jatim Perkuat Sektor Perikanan dan Penanggulangan Bencana
Pengesahan ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama oleh Gubernur Khofifah bersama Ketua dan Wakil Ketua DPRD Jatim, setelah seluruh fraksi DPRD menyampaikan pendapat akhir dan menyatakan persetujuan.
Gubernur Khofifah menjelaskan, Perda Pelindungan dan Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam digodok. Sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku usaha perikanan budi daya dan garam rakyat di Jawa Timur.
Selama ini, sektor tersebut masih dihadapkan pada berbagai persoalan. Mulai dari keterbatasan sarana dan prasarana, rendahnya mutu produk, keterbatasan kapasitas sumber daya manusia. Hingga kerentanan terhadap perubahan iklim dan fluktuasi harga.
Selain itu, fungsi kelembagaan pembudi daya ikan dan petambak garam dinilai belum berjalan optimal. Dengan hadirnya Perda ini, diharapkan berbagai persoalan tersebut dapat ditangani secara kolaboratif dan berkelanjutan.
“Perda ini diharapkan menjadi solusi secara regulasi sekaligus payung hukum dalam penyelesaian berbagai permasalahan yang dihadapi pembudi daya ikan dan petambak garam,” ujar Khofifah.
Ia menambahkan, regulasi ini juga mendorong kolaborasi lintas sektor. Sebagai upaya optimalisasi perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha perikanan dan garam di Jawa Timur.
Kontribusi Besar Jatim pada Produksi Nasional
Khofifah menegaskan, Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan kontribusi terbesar terhadap produksi perikanan dan garam nasional. Sepanjang tahun 2025, Jatim tercatat sebagai provinsi dengan produksi garam tertinggi nasional. Yaitu mencapai 329.102,14 ton.
Sementara itu, produksi perikanan tangkap Jawa Timur juga menjadi yang tertinggi secara nasional dengan total 607.344,30 ton pada 2025. Adapun produksi perikanan budi daya menempatkan Jatim di peringkat ketiga nasional dengan capaian 1.441.559,31 ton.
Capaian tersebut turut didukung oleh kinerja ekspor, di mana ekspor komoditas perikanan Jawa Timur sepanjang 2025 tercatat sebagai yang tertinggi nasional dengan volume 356.476,67 ton.
“Perda ini mendukung percepatan pembangunan garam nasional pada sentra ekonomi garam rakyat di Jawa Timur dan diharapkan mampu mendorong peningkatan produksi perikanan secara berkelanjutan,” ungkapnya.
Baca Juga : BPBD Jatim Jajaki Riset Drone Mitigasi Bencana Bersama CIS Jepang dan BRIN
Perda Penanggulangan Bencana Perkuat Kesiapsiagaan Daerah
Selain Perda sektor perikanan dan garam, rapat paripurna juga mengesahkan Perda Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana di Provinsi Jawa Timur. Perda ini merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Khofifah menjelaskan, perubahan Perda tersebut diperlukan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan hukum aktual dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di Jawa Timur.
“Perubahan Perda ini agar penyelenggaraan penanggulangan bencana dapat dilaksanakan secara optimal dan terintegrasi,” tegasnya.
Berdasarkan Kajian Risiko Bencana 2023–2026 dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jawa Timur memiliki 14 jenis ancaman bencana, di antaranya banjir, banjir bandang, cuaca ekstrem, gelombang ekstrem dan abrasi, gempa bumi, likuefaksi, kebakaran hutan dan lahan, kekeringan, serta letusan gunung api.
Selain itu, Jawa Timur juga berisiko tinggi terhadap tanah longsor, tsunami, epidemi dan wabah penyakit, kegagalan teknologi, hingga pandemi seperti Covid-19 yang tersebar di 38 kabupaten/kota.
Dorong Kolaborasi Pentahelix
Khofifah menegaskan, Perda penanggulangan bencana ini menjadi landasan hukum yang lebih komprehensif dalam seluruh tahapan kebencanaan. Mulai pra bencana, tanggap darurat, hingga pasca bencana.
Perda ini juga mendorong pelibatan berbagai pihak melalui kolaborasi pentahelix, serta memperkuat koordinasi. Antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, akademisi, dan media.
“Perda ini mendorong kerja sama dan koordinasi lintas sektor. Agar penanggulangan bencana di Jawa Timur lebih responsif dan terintegrasi,” jelasnya.
Baca Juga : DPRD Probolinggo Bedah Raperda SOTK, Fraksi Minta Tak Cuma Ganti Struktur
Apresiasi DPRD Jatim
Secara formil dan materiil, Khofifah memastikan kedua Perda telah melalui seluruh tahapan pembentukan regulasi. Termasuk proses harmonisasi dan fasilitasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur. Serta Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Ia pun menyampaikan apresiasi kepada DPRD Provinsi Jawa Timur, khususnya Komisi B dan Komisi E. Atas dukungan dan kerja sama dalam pembahasan dua Raperda tersebut. (Wahyu/aye)