SUARAGONG.COM – Haji seharusnya jadi perjalanan spiritual. Tapi kali ini, ceritanya berubah jadi drama hukum tingkat tinggi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024, Keduanya adalah Menteri Agama 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas, serta Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Ishfah Abidal Aziz.
Drama Kuota Haji: Eks Menag Yaqut dan Stafsus Jadi Tersangka Korupsi
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun hingga kini, KPK masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Terkait penahanan nanti kami akan update secepatnya, karena KPK tentu ingin agar proses penyidikan bisa berjalan efektif,” ujar Budi kepada awak media, Jumat (9/1/2026).
Ia menambahkan, penetapan tersangka sebenarnya telah dilakukan sejak Kamis (8/1/2026).
Peran Aktif Stafsus Disorot Penyidik
Dalam proses penyidikan, KPK menyoroti peran aktif Ishfah Abidal Aziz dalam pembagian kuota haji yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Tak hanya itu, penyidik juga mendalami dugaan aliran uang dari pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada oknum di lingkungan Kementerian Agama.
Kuota Tambahan 20 Ribu, Berubah Arah
Konstruksi perkara bermula ketika Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah dari pemerintah Arab Saudi. Tambahan kuota itu sejatinya diperuntukkan untuk memangkas panjangnya antrean haji reguler.
Namun, melalui kebijakan diskresi Kementerian Agama, kuota tersebut justru dibagi 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler. Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan undang-undang dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Menurut KPK, sesuai aturan, seharusnya seluruh atau minimal 80 persen kuota tambahan. Sekitar 18.000 jemaah—dialokasikan untuk haji reguler. Faktanya, kuota haji khusus yang semestinya maksimal hanya 2.000 jemaah, melonjak menjadi 10.000 jemaah.
Baca Juga : KPK Panggil Eks Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Dugaan Praktik Lancung dan Keuntungan Ilegal
KPK menduga ada praktik lancung dalam penambahan kuota haji khusus yang memiliki biaya jauh lebih tinggi. Sejumlah pihak diduga menerima keuntungan ilegal dari penjualan kuota tersebut.
Sejalan dengan itu, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan lanjutan dan penyitaan barang bukti, termasuk dari PIHK. Sebagai bagian dari upaya optimalisasi pemulihan aset negara.
Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi yang menyeret kebijakan publik strategis. Serta kembali mengingatkan bahwa urusan ibadah pun tak kebal dari godaan penyimpangan kekuasaan. (Aye/sg)