Type to search

News

296 Pelamar PPPK Jombang Gagal Lulus Administrasi, 2.725 Memenuhi Syarat

Share
296 Pelamar PPPK Jombang Gagal Lulus Administrasi, 2.725 Memenuhi Syarat (Media Suaragong) 296 Pelamar PPPK Jombang Gagal Lulus Administrasi, 2.725 Memenuhi Syarat (Media Suaragong)

SUARAGONG.COM – Seleksi administrasi untuk Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Periode II tahun 2024 di Kabupaten Jombang telah diumumkan. Dari total 3.021 pelamar, sebanyak 296 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), sementara 2.725 pelamar lainnya berhasil lolos seleksi administrasi.

Baca juga: Warsubi Tegaskan Komitmen untuk Jombang di HUT ke-17 Gerindra

Faktor Penyebab Ketidaklulusan

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jombang, Bambang Suntowo, menjelaskan bahwa ketidaklulusan tersebut disebabkan oleh berbagai faktor.

“Alasannya bermacam-macam, ada yang masa kerjanya belum sampai dua tahun, hingga ada yang bukan pegawai Pemkab Jombang,” jelas Bambang pada pengumuman yang dirilis pada Jumat (14/2/2025).

Bambang merinci bahwa dari 3.021 pelamar, sebanyak 2.725 orang dinyatakan memenuhi syarat administrasi. Rinciannya, 144 pelamar untuk posisi tenaga pendidik, 141 di antaranya lolos seleksi administrasi, sementara tiga pelamar tidak memenuhi syarat. Untuk tenaga teknis, ada 2.465 pelamar, 2.186 di antaranya memenuhi syarat, dan 279 pelamar tidak memenuhi syarat. Sedangkan untuk tenaga kesehatan, terdapat 412 pelamar, dengan 398 memenuhi syarat dan 14 lainnya dinyatakan TMS.

Bambang juga menambahkan bahwa pelamar PPPK diwajibkan memiliki masa kerja minimal dua tahun di Pemkab Jombang. Namun, banyak pelamar yang belum memenuhi syarat ini. Bahkan, sekitar 60 pelamar diketahui aktif bekerja di lembaga swasta, seperti supermarket dan yayasan, yang bukan instansi pemerintah.

“Ini juga macam-macam, ada yang pegawai supermarket, ada yang dari yayasan juga,” ungkap Bambang.

Selain itu, beberapa pelamar tidak lolos karena pendidikan yang tidak sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan, serta berkas yang tidak lengkap.

Sanggahan dan Proses Selanjutnya

Bagi pelamar yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi, masih ada kesempatan untuk mengajukan sanggahan pada 19 hingga 21 Februari 2025. Namun, Bambang menegaskan bahwa sanggahan hanya dapat dilakukan secara online melalui portal resmi https://sscasn.bkn.go.id, tanpa memungkinkan perubahan atau pelengkapan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya. Sanggahan tidak dapat diajukan melalui tatap muka langsung atau media lainnya.

Hasil pengumuman pasca masa sanggah dijadwalkan pada 22 hingga 28 Februari 2025. Bambang berharap seluruh pelamar dapat mengikuti proses ini dengan bijak, agar dapat mempercepat proses seleksi PPPK yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pegawai di Pemkab Jombang. (rfr)

 

Baca Berita Terupdate lainnya melalui google news

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *