SUARAGONG.COM – Sebanyak 314 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang resmi menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Malang tentang pengangkatan, yang diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Malang, Lathifah Shohib, di Pendopo Agung Kabupaten Malang, belum lama ini.
Sebanyak 314 PPPK Kabupaten Malang Sudah Terima SK Bupati
Dalam sambutannya, Lathifah berpesan agar seluruh pegawai PPPK Paruh Waktu memperkuat sinergitas dan komitmen dalam bekerja. Ia berharap para pegawai mampu memberikan kontribusi terbaik melalui pemikiran kreatif dan ide konstruktif demi kemajuan Kabupaten Malang.
“Selamat dan sukses kepada PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang yang pada hari ini menerima SK pengangkatan,” ujarnya.
Baca Juga : 3.850 PPPK di Kabupaten Malang Resmi Terima SK
PPPK Paruh Waktu Jadi Solusi Kebutuhan ASN di Daerah
Lathifah menjelaskan, PPPK Paruh Waktu merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai ketersediaan anggaran pemerintah daerah.
“PPPK Paruh Waktu ini menjadi nomenklatur yang memberikan ruang bagi Pemerintah Kabupaten Malang, yang memiliki keterbatasan dalam belanja pegawai, namun tetap harus memenuhi kebutuhan ASN guna mendukung pelayanan kepada masyarakat,” terangnya.
Menurutnya, kebijakan pengangkatan ini adalah wujud komitmen Pemkab Malang dalam menata pegawai non-ASN sebagaimana diamanatkan oleh Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 15 dan 16 Tahun 2025.
“Langkah ini menjadi jalan tengah agar tidak terjadi PHK massal, sehingga seluruh pelamar dapat melanjutkan bekerja di instansi pemerintah, sesuai prinsip penataan pegawai non-ASN,” tambahnya.
Dorong Profesionalisme dan Pemahaman Regulasi
Dalam arahannya, Lathifah juga menekankan pentingnya setiap PPPK memahami aturan kepegawaian. Terutama Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
“Hal ini penting agar para tenaga PPPK mengetahui hak dan kewajiban. Serta larangan dalam menjalankan tugasnya,” jelasnya.
Ia juga berharap agar setiap pegawai mampu memahami tugas pokok dan fungsi (tupoksi) di mana pun mereka ditempatkan. Dengan begitu, tujuan dan program yang telah digariskan pemerintah daerah dapat terwujud secara optimal.
“Tunjukkan kepada masyarakat bahwa Saudara sekalian benar-benar pantas dan layak dipercaya mengemban amanah. Sebagai seorang abdi negara dan pelayan masyarakat sesuai bidang tugasnya,” pungkasnya. (Nif/Aye)