32 SPPG di Jatim Ditutup, Rasiyo: Itu Zonanya BGN

Maraknya pemberitaan terkait MBG, Berimbas pada penutupan 32 SPPG di Jatim Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Rasiyo buka suara

Share

SUARAGONG.COM  – Maraknya pemberitaan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyajikan makanan bermasalah bagi siswa turut menjadi perhatian kalangan legislatif di Jawa Timur. Sorotan tersebut semakin menguat setelah muncul kabar penutupan 32 SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) di wilayah Jawa Timur.

Ramai Kasus MBG, 32 SPPG di Jatim Tutup, Rasiyo Buka Suara

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Rasiyo, menegaskan bahwa evaluasi hingga keputusan penutupan SPPG sepenuhnya merupakan kewenangan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang mengatur teknis pelaksanaan program tersebut.

“SPPG itu memang sempat disoroti. Ada masukan dari masyarakat dan kalangan akademisi seperti dari UGM. Karena itu saat ini BGN sedang melakukan evaluasi terhadap SPPG yang ada,” ujar Rasiyo di ruang Fraksi Demokrat DPRD Jawa Timur.

Tidak Penuhi Standar Bisa Ditutup

Rasiyo menjelaskan bahwa setiap SPPG wajib memenuhi sejumlah standar teknis yang telah ditetapkan oleh BGN. Jika fasilitas tersebut tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, maka berpotensi untuk ditutup.

“SPPG itu ada ketentuannya. Kalau tidak memenuhi ketentuan tentu bisa ditutup. Itu kewenangan dari Badan Gizi Nasional,” jelasnya.

Mantan Sekretaris Provinsi Jawa Timur itu mengakui bahwa pihak legislatif hanya memberikan dukungan dari sisi kebijakan, sementara urusan teknis operasional sepenuhnya ditangani BGN.

“Kalau soal teknis saya tidak terlalu paham detailnya. Yang memahami secara teknis adalah BGN,” sambungnya.

Baca Juga : BGN Warning Mitra SPPG Soal Dugaan Mark Up Bahan Pangan MBG

Standar Dapur hingga Pengelolaan Limbah

Lebih lanjut, Rasiyo menyebut bahwa operasional SPPG memiliki berbagai standar yang cukup ketat. Salah satunya terkait ukuran lahan yang harus memenuhi ketentuan tertentu.

“Misalnya area SPPG harus memiliki ukuran tertentu, sekitar lahan 10×20 meter,” terangnya.

Selain itu, fasilitas dapur, tempat penyimpanan makanan hingga sistem pengelolaan limbah juga harus tersedia dan sesuai standar operasional yang telah ditetapkan.

“Harus ada tempat memasak, pendingin, sampai pengelolaan limbahnya juga diatur. Semua itu sudah ada standar operasionalnya,” jelasnya.

Baca Juga : SPPG Dikritik Soal Menu, DPRD Kabupaten Malang: Jangan Asal Pukul Rata!

Soroti Pendataan Anak Berkebutuhan Khusus

Di sisi lain, Rasiyo juga menyoroti pentingnya pendataan anak berkebutuhan khusus di Jawa Timur. Menurutnya, data yang akurat sangat diperlukan agar pemerintah dapat menyiapkan fasilitas pendidikan yang tepat.

Ia mendorong Dinas Pendidikan Jawa Timur untuk melakukan pendataan secara menyeluruh terhadap anak usia sekolah yang memiliki kebutuhan khusus.

“Nanti kita minta Dinas Pendidikan Jawa Timur melakukan pendataan. Berapa sebenarnya anak usia sekolah yang berkebutuhan khusus mulai dari tingkat SD sampai SMP,” pungkasnya. (Wahyu/Aye/sg)