SUARAGONG.COM – Dalam rangka memaknai Hari Raya Natal 2025, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang memberikan remisi khusus Natal. Diberikan kepada 54 warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Nasrani. Remisi tersebut menjadi bagian dari program pembinaan sekaligus apresiasi atas perilaku baik selama menjalani masa pidana.
54 Warga Binaan Lapas Kelas I Malang Terima Remisi Khusus Natal 2025
Melansir dari MetroTV. Penyerahan remisi dilaksanakan di Gereja Pembaharuan Lapas Kelas I Malang, Kamis (25/12/2025). Remisi diserahkan secara simbolis oleh Kepala Lapas Kelas I Malang, Teguh Pamuji, kepada perwakilan warga binaan, dan disaksikan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Nugroho.
Kepala Lapas Kelas I Malang, Teguh Pamuji, menegaskan bahwa remisi Natal bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan bentuk penghargaan negara atas kesungguhan warga binaan dalam mengikuti proses pembinaan.
“Remisi khusus ini diharapkan dapat memberikan semangat baru kepada para warga binaan, khususnya yang merayakan Natal, untuk terus berkembang dan memperbaiki diri,” ujar Teguh Pamuji.
Menurutnya, remisi menjadi motivasi agar warga binaan konsisten menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan di dalam lapas.
“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan penghargaan negara atas kesungguhan warga binaan dalam menjalani proses pembinaan,” tegasnya.
Baca Juga : Perayaan Natal di Gereja Ijen Malang Berlangsung Meriah dan Aman
Momentum Refleksi dan Pembinaan Rohani
Teguh juga mengajak seluruh warga binaan untuk menjadikan perayaan Natal sebagai momentum refleksi spiritual dan titik balik menuju kehidupan yang lebih baik setelah bebas nanti.
Ia menekankan bahwa sistem pemasyarakatan saat ini tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum. Tetapi juga pada pembentukan karakter dan penguatan nilai-nilai kerohanian.
“Melalui pembinaan yang berkelanjutan, kami berharap warga binaan siap kembali ke masyarakat. Sebagai pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab,” imbuhnya.
Rincian Penerima Remisi Natal 2025
Adapun rincian penerima remisi khusus Natal di Lapas Kelas I Malang sebagai berikut:
- 2 orang mendapatkan pengurangan masa pidana 2 bulan
- 3 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari
- 41 orang memperoleh remisi 1 bulan
- 8 orang mendapatkan remisi 15 hari
Melalui pemberian remisi ini, Lapas Kelas I Malang menegaskan komitmennya dalam menjalankan sistem pemasyarakatan yang humanis, berkeadilan. Serta berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial warga binaan. (Aye/sg)