Pria di Batu Berkedok Anggota Brimob Berhasil Menipu dan Raup Ratusan Juta

Pria di kota batu berkedok anggota Brimob diduga menipu enam korban dan berhasil membawa pulang uang ratusan juta (Mf)

Share

SUARAGONG.COM – Kepolisian Resor (Polres) Batu menangkap Ahmad Faiz Nusyur Islamiy alias Satria, pria asal Medan yang beralamat KTP Kediri, karena diduga menipu enam korban dengan total kerugian hampir Rp160 juta. Modus yang digunakan terbilang licik: pelaku mengaku sebagai anggota Brimob Polri yang bertugas di Malang untuk membangun kepercayaan korbannya.

Tipu 6 Korban Hingga Ratusan Juta, Pria di Batu Berkedok Anggota Brimob

Sasaran utama Satria adalah komunitas anak muda, yang ia dekati melalui kegiatan olahraga seperti mini soccer. Setelah hubungan akrab terjalin, pelaku mulai menawarkan proyek fiktif dengan iming-iming keuntungan besar.

Salah satu korban, Lingga Edditya Vernanda (24), mengaku dijanjikan proyek senilai Rp60 juta. Namun, untuk bisa mendapatkan proyek tersebut, ia diminta membuka akun shopelater dan layanan pinjaman online. “Dia selalu beralasan ketika ditagih. Sampai akhirnya saya sadar, bukan saya saja yang jadi korban,” kata Lingga.

Baca JugaKunci Motor Tertinggal, Warga Trenggalek Jadi Korban Curanmor

Kerugian Hingga Ratusan Juta

Penelusuran korban mengungkap bahwa 5 orang lainnya mengalami modus serupa. Dengan kerugian mulai dari Rp2,5 juta hingga belasan juta rupiah. Total kerugian yang dilaporkan mencapai lebih dari Rp107 juta, belum termasuk beban bunga pinjaman daring yang ditanggung korban.

Kasat Reskrim Polres Batu, IPTU Joko Suprianto, menjelaskan bahwa tersangka ditangkap pada 7 Agustus 2025 malam di Mapolres Batu dengan bantuan Tim Paminal Provos. “Tersangka bukan anggota kepolisian, melainkan seorang trainer olahraga. Kami mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban segera melapor,” ujarnya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk celana bertuliskan “BRIMOB” lengkap dengan logo, ponsel berisi percakapan transaksi, serta dokumen pinjaman daring.

Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polres Batu dan dijerat Pasal 378 KUHP junto Pasal 65 KUHP tentang penipuan beruntun. Berkas perkara sedang disiapkan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batu. (Mf/aye)