SUARAGONG.COM -Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Deddy Sitorus, menyoroti pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang mengungkapkan fakta mengejutkan: sebanyak 60 keluarga menguasai mayoritas bidang tanah di Indonesia.
“Pak Menteri, saya sangat senang mendengar ketika bapak bicara bahwa tanah di Indonesia ini dikuasai 60 keluarga. Artinya, negara mulai jujur pada rakyat,” kata Deddy dalam rapat kerja Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/9/2025).
Namun, menurut Deddy, pernyataan itu jangan berhenti sebatas wacana. Ia mendesak pemerintah untuk mengambil langkah nyata agar tercipta keadilan agraria.
“Apakah ini akan menjadi tonggak keadilan agraria? Apakah pemerintah punya niat mempercepat reforma agraria dan distribusi tanah? Ini yang jadi pertanyaan kita,” ujarnya.
Baca Juga :DPKPCK Kabupaten Malang Imbau Warga Tak Tergiur Kavling Ilegal
Usul Naikkan Pajak untuk Konglomerat Tanah
Politikus PDIP itu menilai, pemerintah bisa menunjukkan keberpihakan pada rakyat kecil dengan menaikkan pajak terhadap keluarga-keluarga kaya yang menguasai tanah dalam jumlah masif.
“Saya kira pajaknya harus dinaikkan. Mereka sudah sangat kaya. Saatnya negara mengambil bagian untuk didistribusikan kepada rakyat,” tegas Deddy.
Ia mencontohkan konflik agraria di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, sebagai akibat dari lemahnya penerapan azas keadilan oleh pemerintah daerah.
“Jangan sampai terjadi seperti di Pati. Anggaran mereka turun, lalu inisiatif menaikkan PBB, akhirnya timbul kekacauan. Kalau memang tanah di republik ini banyak dikuasai 60 orang, tunjukkan keadilan itu. Tidak hanya lewat reforma agraria, tapi juga dengan beban pajak yang lebih besar bagi mereka. Mereka sudah kaya untuk 70 keturunan, bukan 7 turunan lagi,” pungkasnya.
Baca Juga :Diduga Ada Penyerobotan Tanah, Warga Balesari Adukan ke DPRD Malang
Temuan Menteri ATR/BPN
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan, dari 55,9 juta hektare tanah bersertifikat di Indonesia, 48 persennya dikuasai oleh hanya 60 keluarga.
“Kalau dipetakan perusahaan-perusahaannya, macam-macam bentuknya. Tapi kalau ditelusuri beneficial ownership-nya, hanya 60 keluarga yang menguasai,” kata Nusron dalam pernyataannya, Minggu (13/7/2025).
Pernyataan ini menambah sorotan publik terhadap persoalan ketimpangan kepemilikan tanah di Indonesia, sekaligus memicu desakan agar pemerintah segera mempercepat langkah-langkah konkret dalam mewujudkan keadilan agraria.