SUARAGONG.COM – Pemerintah Kota Surabaya mulai bersikap tegas dalam menerapkan sistem parkir digital. Sebanyak 600 juru parkir (jukir) resmi terancam kehilangan izin karena menolak mengikuti program tersebut.
600 Jukir di Surabaya Terancam Dicabut Izin, Tolak Digitalisasi Parkir
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya transparansi pengelolaan retribusi parkir di Kota Pahlawan. Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menyebut pembekuan izin dilakukan karena para jukir tidak bersedia mengaktifkan rekening bank dan kartu ATM.
Sistem Bagi Hasil Harus Lewat Rekening
Menurut Trio, sistem parkir digital mengharuskan seluruh transaksi dilakukan secara non-tunai.
Hasil retribusi parkir nantinya akan dibagi dengan skema:
- 60 persen untuk Pemkot Surabaya
- 40 persen untuk jukir
Namun, pembagian tersebut hanya bisa dilakukan melalui transfer bank.
“Kami tidak bisa memberikan secara tunai, semuanya harus melalui rekening masing-masing jukir,” tegasnya.
Sudah Diperingatkan, Tapi Diabaikan
Sebelum mengambil langkah tegas, Dishub mengaku telah memberikan sosialisasi dan surat peringatan kepada para jukir.
Bahkan, tenggat waktu hingga 1 April 2026 juga sudah diberikan untuk melakukan aktivasi rekening Bank Jatim.
Namun hingga batas waktu tersebut, ratusan jukir masih belum menunjukkan itikad untuk mengikuti aturan.
“Sudah kami beri kesempatan, tapi dengan berbagai alasan tetap tidak dilakukan,” ujar Trio.
Siap Diganti Jukir Baru
Tak main-main, Dishub memastikan jukir yang tidak patuh akan langsung diganti.
Selain pembekuan izin, kartu tanda anggota (KTA) mereka juga akan ditarik.
“Kalau tetap tidak mau, kami akan kirimkan pengganti untuk ditempatkan di lokasi tersebut,” tegasnya lagi.
Bukan Soal Pendapatan, Tapi Transparansi
Trio menegaskan, digitalisasi parkir bukan semata-mata soal peningkatan pendapatan daerah.
Lebih dari itu, program ini bertujuan menjawab tuntutan masyarakat terkait transparansi pengelolaan parkir.
Dengan sistem digital, aliran uang retribusi bisa dipantau secara jelas dan menghindari potensi penyimpangan.
Baca Juga : Cegah Urbanisasi, Pemkot Surabaya Gelar Operasi Yustisi Pasca Lebaran
Warga Diajak Ikut Mendukung
Pemkot Surabaya juga mengajak masyarakat untuk ikut beradaptasi dengan sistem baru ini.
Pembayaran parkir nantinya bisa dilakukan melalui berbagai metode non-tunai, seperti:
- e-money atau kartu tol
- QRIS
- voucher parkir
Dengan tarif yang tetap, yakni Rp2.000 untuk roda dua dan Rp5.000 untuk roda empat, seluruh transaksi akan langsung masuk ke rekening pemerintah.
Menuju Sistem Parkir yang Lebih Tertib
Kebijakan ini menjadi langkah awal menuju sistem parkir yang lebih tertib, transparan, dan modern di Surabaya.
Meski menuai penolakan dari sebagian jukir, Pemkot tetap optimistis digitalisasi ini akan berjalan seiring waktu. Kini, pilihan ada di tangan para jukir: beradaptasi atau tergantikan. (Wahyu/Aye/sg)