Ada Desakan Pemblokiran, Kemkomdigi Spill Nasib Roblox

Kemkomdigi akhirnya buka suara soal langkah yang sedang mereka tempuh menangani pertimbangan pemblokiran Roblox (Roblox)

Share

SUARAGONG.COM – Nasib gim online populer Roblox di Indonesia lagi jadi sorotan. Setelah muncul desakan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memblokir game ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) akhirnya buka suara soal langkah yang sedang mereka tempuh.

Ada Dorongan Blokir KPAI, Kemkomdigi Jelaskan Nasib Roblox

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi RI, Alexander Sabar, bilang kalau pihaknya saat ini lagi melakukan assessment akhir soal kepatuhan Roblox terhadap regulasi Indonesia. “Tim pengawas platform digital sedang melakukan penilaian akhir berdasarkan hasil pemeriksaan dan dokumen yang sudah disampaikan Roblox,” jelasnya, Rabu (3/9/2025).

Baca Juga :Komunitas Roblox Galang Rp5,1 Juta untuk Affan Kurniawan

Fokus ke Perlindungan Anak

Dalam pertemuan sebelumnya dengan Roblox, Kemkomdigi menekankan pentingnya standar keamanan platform, terutama buat pengguna anak. “Termasuk pembatasan akses terhadap risiko yang bisa membahayakan anak,” tambah Alexander.

Isu ini makin panas setelah muncul kasus dugaan grooming dan sextortion di Roblox, di mana seorang pria asal Balikpapan diduga mengancam remaja 15 tahun asal Swedia lewat gim tersebut. Menkomdigi RI Meutya Hafid pun menegaskan pihaknya sudah memanggil Roblox pada 14 Agustus lalu untuk minta keterangan langsung dari perwakilan Asia Pasifik.

“Kita minta mereka patuh aturan di Indonesia, termasuk harus punya perwakilan kantor di sini, dan taat sama regulasi seperti PP No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) dan juga sistem kepatuhan moderasi konten (SAMAN),” kata Meutya.

Baca Juga : Komunitas Roblox Galang Rp5,1 Juta untuk Affan Kurniawan

KPAI Dorong Pemblokiran

Di sisi lain, KPAI mendorong pemerintah agar tegas memblokir Roblox kalau terbukti melanggar. Menurut Komisioner KPAI, Kawiyan, mandat pemblokiran ini jelas diatur dalam UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE.

“Kalau ada platform digital yang abai terhadap perlindungan anak hingga menyebabkan korban, Pemerintah bisa kasih sanksi. Mulai dari teguran, penghentian sementara, bahkan pemutusan akses permanen,” tegas Kawiyan.

KPAI menilai, sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), Roblox wajib menjamin perlindungan anak dari risiko. Seperti kekerasan online, adiksi, perjudian, pornografi, hingga eksploitasi. Kalau kewajiban ini nggak dijalankan, langkah pemblokiran dianggap sah dan sesuai aturan.

Untuk sekarang, Roblox masih bisa diakses di Indonesia. Namun, semuanya bergantung pada hasil assessment Kemkomdigi. Kalau terbukti lalai, opsi pemblokiran bisa saja jadi jalan terakhir. (Aye/sg)