Gaes !!! Aksi Cuti Bersama Hakim: Tuntut Kesejahteraan

Aksi Cuti Bersama Hakim: Tuntut Kesejahteraan (Media Suaragong)

Share

SUARAGONG.COM – Hari ini, hakim dari seluruh Indonesia yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia melaksanakan aksi cuti bersama sebagai wujud perjuangan untuk kesejahteraan dan perlindungan profesi mereka. Aksi ini dipicu oleh kekhawatiran akan kondisi gaji dan tunjangan yang dianggap tidak memadai. Serta perlunya pengakuan dan dukungan hukum yang lebih kuat bagi profesi hakim.

Dalam aksi ini, para hakim akan melakukan audiensi dengan Pimpinan Mahkamah Agung (MA), Pimpinan Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), serta Menteri Hukum dan HAM. Pertemuan tersebut akan berlangsung secara terpisah di dua lokasi berbeda pada pukul 13.00 WIB. Tim pertama akan bertemu di Gedung Mahkamah Agung, sedangkan tim kedua akan melakukan audiensi di Gedung Kementerian Hukum dan HAM.

Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid, menyatakan bahwa kedua audiensi ini bertujuan untuk mendiskusikan isu-isu kesejahteraan dan perlindungan profesi hakim dengan para pemangku kepentingan terkait. Dalam pertemuan ini, para hakim juga akan menyerahkan Draft Rancangan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim.

3 Tuntutan Hakim se-Indonesia

Selain itu, Solidaritas Hakim Indonesia mengajukan tiga tuntutan utama. Pertama, mereka meminta pengesahan RUU Jabatan Hakim untuk memberikan landasan hukum yang kuat dan independen bagi profesi hakim. RUU ini diharapkan dapat menjamin kedudukan dan wibawa hakim di mata hukum. Serta melindungi independensi dalam menjalankan tugas.

Tuntutan kedua adalah pengesahan RUU Contempt of Court. Yang bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi hakim dari segala bentuk penghinaan terhadap pengadilan. Undang-undang ini sangat penting untuk memastikan proses peradilan berjalan tanpa intervensi, ancaman, atau tekanan dari pihak manapun.

Tuntutan ketiga adalah penerbitan peraturan pemerintah yang menjamin keamanan hakim dalam melaksanakan tugasnya. Hal ini mencakup perlindungan fisik dan psikologis dari berbagai ancaman atau serangan yang mungkin dihadapi selama menjalankan tugas peradilan.

Fauzan Arrasyid menjelaskan bahwa penyesuaian peraturan dan pengesahan undang-undang yang mendukung profesi hakim sangat penting untuk menjamin kualitas penegakan hukum di Indonesia. Serta menjaga martabat hakim. Ia menekankan bahwa isu kesejahteraan dan independensi hakim telah menjadi perhatian serius yang tidak dapat diabaikan lagi.

Baca juga: Pekerja Di China Meninggal Usai Bekerja 3 Bulan 1 Hari Cuti

Cuti Massal Hakim se-Indonesia

Sebelumnya, ribuan hakim di Indonesia telah menyerukan cuti massal, dengan ancaman untuk melakukan cuti dari tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024. Gerakan ini, yang dinamakan “Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia,” akan terpusat di Jakarta dan melibatkan diskusi dengan lembaga atau tokoh terkait.

Keresahan para hakim ini bukanlah hal baru. Mereka mengungkapkan 11 masalah yang mereka hadapi. Seperti gaji dan tunjangan yang tidak memadai, inflasi yang terus meningkat, hilangnya tunjangan kinerja sejak 2012, ketidakmerataan tunjangan kemahalan. Serta beban kerja yang tidak proporsional. Selain itu, kondisi kesehatan mental hakim dan harapan hidup mereka juga menjadi perhatian. Ditambah lagi dengan kurangnya fasilitas seperti rumah dinas dan transportasi.

Fauzan menambahkan bahwa tunjangan yang tidak mengalami penyesuaian selama 12 tahun terakhir telah membuat banyak hakim kesulitan dalam memenuhi kebutuhan keluarga mereka. Banyak hakim yang tidak mampu membawa keluarga mereka ke daerah penempatan kerja karena tingginya biaya yang harus dikeluarkan.

Dengan aksi cuti bersama ini, para hakim berharap suara mereka didengar dan ada langkah nyata dari pemerintah. Serta lembaga terkait untuk memperbaiki kondisi mereka. Melalui perjuangan ini, mereka ingin memastikan bahwa profesi hakim dihormati, dilindungi, dan memiliki dukungan yang memadai. Agar dapat menjalankan tugas mereka dengan baik dan independen. (rfr)

Baca Berita Terupdate lainnya melalui google news