Aksi Kamisan Surabaya Membara! Desak Usut Tuntas Kasus Andrie Yunus

Aksi Kamisan Surabaya Serukan keadilan untuk Tuntaskan Kasus Andrie Yunus

Share

SUARAGONG.COM – Suasana Taman Apsari, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, kembali dipenuhi payung hitam dalam Aksi Kamisan, Kamis (2/4/2026). Puluhan peserta dari berbagai elemen—mulai dari masyarakat sipil, mahasiswa, hingga pegiat hak asasi manusia (HAM)—turun ke jalan untuk satu suara: menuntut keadilan bagi Andrie Yunus.

Aksi Kamisan Surabaya Serukan Keadilan untuk Andrie Yunus

Dengan membawa poster dan spanduk bertuliskan “Kami Bersama Andrie Yunus” hingga “Tolak Peradilan Militer, Adili di Peradilan Umum”, massa menyampaikan keresahan mereka terhadap lambannya penanganan kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis sekaligus Wakil Koordinator KontraS tersebut.

Aksi berlangsung damai, namun pesan yang disuarakan terasa tegas. Bagi para peserta, kasus ini bukan sekadar tindak kriminal biasa. Mereka menilai peristiwa tersebut sebagai ancaman serius terhadap kebebasan sipil dan iklim demokrasi di Indonesia.

Salah satu peserta aksi, Rival, mahasiswa hukum di Surabaya, menegaskan bahwa kasus ini seharusnya diproses melalui jalur peradilan umum.

“Kasus ini bisa dan seharusnya diadili di peradilan umum, karena korbannya adalah masyarakat sipil. Penegakan hukum harus transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Baca Juga : Cegah Urbanisasi, Pemkot Surabaya Gelar Operasi Yustisi Pasca Lebaran

Aktivis di Intimidasi

Ia juga menyoroti kondisi yang menurutnya cukup mengkhawatirkan, di mana masih banyak aktivis yang mengalami intimidasi. Padahal, negara seharusnya hadir sebagai pelindung bagi warganya.

“Kita justru melihat banyak aktivis mendapat tekanan. Ini berbanding terbalik dengan peran negara yang seharusnya melindungi rakyat,” tambahnya.

Lebih jauh, Rival menyebut situasi ini mengingatkan pada kemunduran penegakan HAM di Indonesia.

“Sebagai anak muda, saya merasa situasi ini seperti kembali ke masa Orde Baru. Banyak kasus pelanggaran HAM yang belum terselesaikan sampai sekarang,” tegasnya.

Dalam tuntutannya, peserta Aksi Kamisan mendesak pemerintah segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen. Mereka juga meminta agar kasus ini dikaji sebagai pelanggaran HAM berat jika memenuhi unsur, serta memastikan seluruh pelaku—termasuk aktor intelektual—diusut hingga tuntas melalui peradilan umum.

Aksi ini sekaligus menjadi pengingat bahwa negara punya tanggung jawab konstitusional untuk melindungi setiap warga, terutama para aktivis dan pembela HAM. Tanpa penegakan hukum yang tegas dan adil, ancaman terhadap demokrasi dikhawatirkan akan terus berulang. (Ari/Aye/sg)