ASN Surabaya Tetap Dikejar Target Meski WFH di Hari Jum’at

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tetap awasi ketat dan tuntut kejar target ASN usai berlakunya dengan kebijakan work from home (WFH)

Share

SUARAGONG.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi menerapkan skema kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN) dengan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 57 Tahun 2026 sebagai langkah transformasi sistem kerja yang lebih adaptif dan efisien.

Surabaya Terapkan WFH Setiap Jumat, ASN Tetap Dikejar Target dan Diawasi Ketat

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Surabaya, Eddy Christijanto, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan berarti melonggarkan kewajiban kerja ASN, melainkan strategi untuk meningkatkan efisiensi tanpa mengorbankan produktivitas.

“Yang terpenting adalah kinerja. Setiap pegawai memiliki target harian yang harus diselesaikan. Bekerja dari rumah tidak menjadi masalah selama output terpenuhi dan tidak mengganggu layanan,” tegas Eddy, Kamis (9/4/2026).

Tidak Semua ASN Bisa WFH

Dalam pelaksanaannya, tidak seluruh perangkat daerah (PD) dapat menerapkan WFH. Unit kerja yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik seperti sektor kesehatan, pendidikan, hingga layanan darurat tetap diwajibkan bekerja dari kantor.

Selain itu, pejabat struktural mulai dari kepala dinas hingga lurah juga tetap masuk kerja setiap Jumat guna memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal.

WFH Bukan Hari Libur

Pemkot Surabaya menegaskan bahwa WFH bukanlah hari libur. ASN tetap wajib bekerja penuh dengan target yang terukur dan dievaluasi secara berkala.

Setiap kepala perangkat daerah bertanggung jawab menetapkan target harian, sementara pengawasan dilakukan melalui sistem digital, seperti absensi berbasis lokasi dan rapat koordinasi daring.

Baca Juga : Wali Kota Batu Nurochman Terapkan WFH untuk ASN

Dorong Efisiensi Energi

Selain menjaga produktivitas, kebijakan ini juga ditujukan untuk menekan penggunaan energi. Evaluasi dilakukan setiap bulan dengan indikator penghematan listrik, air, hingga bahan bakar minyak (BBM).

Berkurangnya mobilitas ASN dinilai mampu menekan konsumsi BBM, baik dari kendaraan dinas maupun pribadi. Bahkan, ASN yang tetap bekerja di kantor dianjurkan menggunakan transportasi ramah lingkungan seperti kendaraan listrik atau sepeda.

“Kami juga mendorong penggunaan transportasi non-fosil sebagai bagian dari upaya menekan emisi,” jelas Eddy.

Sanksi Tegas Bagi ASN

Pemkot memastikan disiplin ASN tetap menjadi prioritas. Pegawai yang tidak memenuhi target kinerja akan dikenai sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.

Sanksi tersebut bervariasi, mulai dari teguran hingga pemberhentian, tergantung tingkat pelanggaran.

Baca Juga :Nasih Ascal Apresiasi WFH untuk ASN: Dinilai Efektif di Tengah Geopolitik

Didukung Sistem Digital

Dari sisi kesiapan, Surabaya dinilai cukup matang dalam menerapkan kebijakan ini. Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Kota Surabaya telah mencapai 4,78 dari skala maksimal 5 pada tahun 2025, menunjukkan layanan publik yang sudah terdigitalisasi dengan baik.

Namun demikian, literasi digital masyarakat masih perlu ditingkatkan agar layanan daring dapat dimanfaatkan secara maksimal.

DPRD: Strategi Efisiensi Jangka Panjang

Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni, menilai kebijakan WFH ini sebagai langkah strategis dalam merespons dinamika global, khususnya terkait efisiensi energi.

“Kebijakan ini bukan hanya soal pola kerja, tetapi juga bagian dari strategi penghematan energi, terutama BBM dan listrik,” ujarnya.

Ke depan, ia mendorong agar kebijakan ini berlanjut dan diiringi dengan langkah konkret, seperti percepatan penggunaan kendaraan listrik di lingkungan pemerintahan. (Wahyu/aye/sg)