SUARAGONG.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mempercepat penyusunan regulasi guna membatasi penggunaan media sosial (Medsos) bagi anak-anak. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya meningkatkan perlindungan anak di ruang digital. Mengingat semakin besarnya dampak penggunaan platform digital terhadap perkembangan mereka.
Komdigi Panggil X, Instagram & Tiktok : Pembatasan Medsos pada Anak
Sebagai bagian dari proses perumusan kebijakan, Komdigi mengundang berbagai platform media sosial (Medsos) terkemuka seperti Facebook, TikTok, Instagram, dan X untuk membahas regulasi pembatasan akun medsos anak. Selain itu, kementerian juga telah menerima masukan dari para ahli dan akademisi. Hal ini untuk memastikan bahwa regulasi ini dirancang secara efektif dan tepat sasaran sebagaimana aturan.
FGD dan Masukan dari Berbagai Pihak
Staf Ahli Menteri Bidang Komunikasi dan Media Massa, Molly Prabawati, mengungkapkan bahwa pihaknya akan menggelar forum group discussion (FGD) lanjutan yang lebih teknis. Diskusi ini akan melibatkan platform digital, tenaga pendidik, serta perwakilan anak-anak guna mendapatkan perspektif yang lebih luas.
“Kami akan mengadakan serangkaian FGD untuk menggali lebih dalam berbagai perspektif. Semua masukan ini akan kami pertimbangkan dalam merancang kebijakan yang seimbang dan efektif,” ujar Molly saat ditemui di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Namun, terkait batasan usia dan cakupan regulasi yang akan diterapkan, Molly menegaskan bahwa hal tersebut masih dalam tahap pembahasan.
“Saat ini kami masih mencari formula yang paling tepat. Apakah aturan ini hanya berlaku untuk media sosial atau juga mencakup sistem elektronik lainnya, masih perlu didiskusikan lebih lanjut,” tambahnya.
Baca Juga : Komdigi Rencanakan Lelang Frekuensi 1,4 Ghz untuk Layanan Internet Murah
Menjamin Keamanan Digital Anak Tanpa Membatasi Akses
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa regulasi ini bukan bertujuan untuk membatasi akses anak-anak terhadap dunia digital. Tetapi lebih kepada memastikan bahwa teknologi dapat dimanfaatkan dengan aman dan produktif.
“Kami tidak ingin anak-anak kehilangan akses ke dunia digital, tetapi kami ingin mereka menggunakannya dengan cara yang lebih aman. Ruang digital memiliki banyak manfaat, tetapi juga membawa risiko yang dapat berdampak negatif pada perkembangan anak,” jelas Meutya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa perlindungan anak di dunia digital merupakan salah satu arahan Presiden Prabowo Subianto. Presiden RI meminta pemerintah untuk memperkuat upaya menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi generasi muda.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan anak-anak dapat tumbuh dalam lingkungan digital yang lebih sehat dan terkontrol, tanpa kehilangan akses terhadap manfaat teknologi. Pemerintah akan terus berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan guna memastikan regulasi yang diterapkan benar-benar efektif dalam melindungi anak-anak di era digital.(aye)
Baca Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News.