SUARAGONG.COM – Jagat maya baru-baru ini dihebohkan dengan video viral seorang emak-emak korban jambret yang dibantu warga di sekitar ATM Asabri, Kota Probolinggo. Fakta mengejutkan pun terungkap: pelaku ternyata seorang pedagang ayam atau Bakul potong bernama Fendik (34). Pria asal Kelurahan Kedopok, Kota Probolinggo, ini mengaku terpaksa jadi jambret karena dagangannya saat menjadi bakul ayam sepi pembeli.
Ketika Bakul Ayam Berubah Jadi Jambret
Insiden ini terjadi pada 1 Februari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, di Jalan Pahlawan. Korban, seorang emak-emak yang sedang berboncengan motor, menjadi target pelaku. Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainal Arifin, menjelaskan bahwa aksi ini sudah direncanakan oleh Fendik sejak lama.
“Pelaku sudah mempersiapkan aksinya. Dia mencopot plat nomor motor matik merah yang digunakannya, serta memakai pakaian tertutup seperti hoodie bertudung dan masker untuk menyamarkan identitasnya,” ungkapnya.
Fendik berkeliling kota dengan motor, mencari target potensial. Begitu menemukan korban di Jalan Pahlawan, ia langsung memepet motor korban sambil menodongkan pisau. Dalam kondisi terancam, korban akhirnya menyerahkan tas kecil yang berisi dompet, ponsel, dan barang berharga lainnya.
Perlawanan Korban dan Bantuan Warga
Tidak tinggal diam, korban berusaha mengejar pelaku hingga ke Perumahan Asabri. Sayangnya, pengejaran ini gagal karena korban kehilangan jejak. Dalam prosesnya, korban justru terjatuh di depan gerai ATM Asabri. Warga yang berada di sekitar lokasi segera memberikan bantuan.
Momen saat korban dibantu warga tersebut direkam dalam video amatir yang kemudian menjadi viral di media sosial. Video itu menyebar luas melalui berbagai platform, mengundang simpati masyarakat kepada korban sekaligus kecaman terhadap aksi kriminal Fendik.
Baca Juga : Jenguk Sepupu, Motor Warga Probolinggo Raib Digondol Maling!
Tekanan Ekonomi Jadi Pemicu
Saat ditangkap, Fendik mengaku bahwa tindakannya dipicu oleh tekanan ekonomi. “Dagangan saya sepi, saya nggak punya uang untuk kebutuhan keluarga,” ungkapnya. Namun, Iptu Zainal Arifin menegaskan bahwa tindakan Fendik bukanlah sesuatu yang spontan.
“Pelaku telah mempersiapkan aksinya dengan matang. Mulai dari mencopot plat nomor motor hingga memakai pakaian yang menutupi identitas,” jelasnya.
Meskipun alasan ekonomi sering menjadi pemicu tindakan kriminal, hal ini tidak bisa dijadikan pembenaran. Fendik kini harus menghadapi proses hukum atas tindakannya. Ia dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya cukup berat.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara,” jelas Iptu Zainal Arifin. (duh/aye)
Baca Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News.