SUARAGONG.COM – DeepSeek, Salah satu model AI baru ini melejit tinggi, kini menjadi kekhawatiran global. Pasalnya berbagai negara kini melarang atau memblokir karena Khawatirkan kemanan siber dan privacy-nya. DeepSeek adalah perusahaan rintisan asal China diklaim lebih canggih dibandingkan Nvidia dan OpenAI. Namun, teknologi ini diduga memiliki potensi risiko keamanan siber, terutama terkait dengan perlindungan data pengguna. Sehingga banyak negara yang masih mempertanyakan kehadiran DeepSeek ini, apakah aman untuk lingkungan pemerintah?. Namun, bagaimana untuk di indonesia sendiri? Apakah Komdigi sudah ada rencana yang sama?.
Banyak Negara Blokir DeepSeek, Komdigi Bagaimana?
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) belum memiliki rencana dan tindakan terkait Perkembangan DeepSeek ini di indonesia. Menanggapi isu ini, Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital, Ismail, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada rencana untuk membahas atau melarang penggunaan DeepSeek di Indonesia.
“Kita belum ada diskusi ke sana (pelarangan DeepSeek di Indonesia),” ujar Ismail di Jakarta, Jumat (7 Februari 2025), dalam acara pembukaan pita frekuensi 6 GHz untuk WiFi 6E dan WiFi 7.
Regulasi Terkait AI
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid sebelumnya juga sempat menanggapi fenomena DeepSeek ini. Dalam penjelasannya ia menegaskan bahwa pemerintah belum mengambil keputusan untuk membatasi akses DeepSeek bagi publik di Indonesia.
Baca Juga : DeepSeek Rilis, Beberapa Negara Larang Penggunaannya
Namun, Meutya mengingatkan bahwa pengguna teknologi AI, termasuk DeepSeek, harus mematuhi regulasi yang berlaku di indonesia, seperti:
- Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
- Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP)
Kedua regulasi ini mengatur pembatasan konten negatif, seperti pornografi dan perjudian online, serta mendorong ruang digital yang ramah anak. (aye)
Baca Juga Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News