SUARAGONG.COM – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (Menko PM) Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa meminta Paksa tunjangan hari raya (THR) merupakan tindakan yang tidak seharusnya dilakukan. Menurutnya, THR adalah hak bagi mereka yang bekerja dan menjadi tanggung jawab perusahaan. Hal ini juga menyoroti banyaknya Ormas – Ormas yang meminta paksa THR menjelang lebaran ini.
“THR itu berlaku untuk yang bekerja dan menjadi tanggung jawab perusahaan. Nah, kalau ada pemaksaan seperti itu, ya tidak perlu dilakukan,” ujar Muhaimin saat ditemui di Jakarta, Selasa (25/3), seperti dikutip dari Antara. Ia menekankan bahwa perusahaan memang berkewajiban memberikan THR kepada pekerjanya tanpa perlu ada tekanan dari pihak luar.
Penangkapan Pelaku Pemerasan Berkedok Proposal THR
Sebelumnya, Polres Metro Bekasi Kota menangkap seorang pria berinisial S (47) yang diduga melakukan pemerasan dan pengancaman. Oknum ormas ini berdalih sudah melakukan pengajuan proposal THR. Inisial S ditangkap di tempat pelariannya di Sukabumi pada Kamis (20/3) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika S dan rekan-rekannya mengajukan proposal permohonan dana partisipasi Ramadhan ke sebuah perusahaan di Bantar Gebang, Kota Bekasi, pada Senin (17/3). Namun, ketika permintaan tersebut tidak dikabulkan, S menjadi marah dan mengancam satpam perusahaan.
“Pelaku bersama rekan-rekannya mendatangi perusahaan tersebut. Namun, setelah permintaan dalam proposal tidak dipenuhi, pelaku marah-marah dan melakukan pengancaman terhadap satpam,” ujar Binsar dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (21/3).
Baca Juga : Khofifah Tekankan Pengusaha di Jatim Bayar THR Pekerja/Buruh
Imbauan Polda Metro Jaya untuk Ormas Yang Minta THR
Menanggapi fenomena ini, Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemui oknum dari organisasi kemasyarakatan (ormas) yang memaksa meminta THR.
“Segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat, baik Polres maupun Polsek, atau melalui call center 110 jika ada ormas yang memaksa meminta THR Ramadhan maupun Idul Fitri,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Minggu (31/3).
Baca Juga : DPR Minta Polisi Tindak Ormas Sweeping Warung saat Ramadan
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa tidak akan memberi toleransi bagi ormas yang tetap memaksa meminta THR. “Kami akan menindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku. Tindakan tersebut tidak dibenarkan dan melanggar hukum,” tegas Ade Ary. (Aye/sg)
Baca Juga Artikel Berita Lain Dari Suaragong di Google News