SUARAGONG.COM – Bareskrim Polri mengungkap pola baru peredaran gas dinitrous oxide (N2O) atau Whip Pink yang kini menggunakan modus transaksi business to business (B2B). Guna mengelabui pengawasan aparat.
Modus Penjualan Whip Pink
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Zulkarnain Harahap, menjelaskan bahwa sebelumnya produk tersebut dipasarkan secara terbuka melalui media sosial. Namun, sejumlah akun penjual telah ditutup oleh pemerintah.
Menurutnya, para pelaku kemudian mengubah strategi dengan menerapkan transaksi B2B fiktif. Calon pembeli yang menghubungi layanan pelanggan diminta mengisi formulir berisi identitas serta data badan usaha agar transaksi terlihat sebagai pembelian antarperusahaan.
Skema ini dinilai sebagai upaya menghindari regulasi ketat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait penjualan eceran gas propelan untuk bahan tambahan pangan. Dengan label pembelian industri, transaksi tersebut dianggap tidak memerlukan izin edar ritel.
Menyamarkan Produk Agar Bisa Lolos
Pelaku juga menyamarkan penggunaan produk dengan dalih kebutuhan restoran. Misalnya sebagai bahan topping makanan yang disemprot dalam jumlah kecil.
Zulkarnain menyebut harga paket Whip Pink berkisar antara Rp1,2 juta hingga Rp1,5 juta. Penyalahgunaannya dilaporkan semakin marak sejak tahun lalu, termasuk melalui promosi penjualan dengan sistem bonus pembelian.
Selain itu, tren penggunaan gas tersebut juga muncul di kalangan pembuat konten digital dan sering dibawa dalam berbagai aktivitas. Penyebaran penggunaan turut dipicu narasi yang menyebut N2O aman karena digunakan di dunia medis, padahal dalam praktik medis gas tersebut selalu dicampur oksigen dan diawasi secara ketat.
Baca Juga : BNN Tegaskan Gas Whip Pink Legal, Tapi Jangan Disalahgunakan
Polri Dorong N2O Masuk dalam Farmakope
Terkait penindakan, kepolisian mengakui belum adanya payung hukum yang kuat menjadi kendala utama. Oleh karena itu, Polri mendorong agar N2O dimasukkan ke dalam Farmakope Indonesia sehingga dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan.
Selain itu, aparat juga merekomendasikan peningkatan status pengawasan dengan memasukkan N2O ke dalam lampiran Undang-Undang Narkotika agar pengawasan, penggunaan, dan penindakannya dapat dilakukan secara lebih komprehensif. (Aye/sg)