SUARAGONG.COM – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang mengungkap masih adanya dugaan praktik mark up harga bahan baku pangan MBG oleh sejumlah mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
BGN Warning Kepala SPPG: Tolak Mitra Mark Up dan Bahan Pangan Berkualitas Rendah Untuk MBG
Peringatan keras pun dilayangkan. Nanik meminta Kepala SPPG, Pengawas Keuangan, serta Pengawas Gizi untuk tidak tunduk pada tekanan mitra yang menaikkan harga bahan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) maupun memasok bahan berkualitas rendah.
“Jangan pernah mengikuti kemauan, apalagi bekerja sama dengan mitra yang memarkup harga atau menurunkan kualitas bahan pangan,” tegasnya dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (26/2).
Konsekuensi Hukum di Tangan Pengelola
Menurut Nanik, pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh demi memastikan transparansi dan akuntabilitas anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ia mengingatkan, jika praktik mark up tercatat dalam laporan keuangan dan terdeteksi auditor negara, maka konsekuensi hukum akan melekat pada Kepala SPPG sebagai pengelola dapur.
“Tanggung jawab administrasi dan hukum ada pada pengelola dapur, bukan pada mitra pemasok,” ujarnya.
BGN juga menyatakan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas kepada mitra yang terbukti melanggar, termasuk penghentian kerja sama (suspend). Terlebih jika ada upaya memaksakan pemasok tertentu atau mengabaikan standar kualitas bahan pangan.
Cegah Dominasi Pemasok, Libatkan Usaha Lokal
Lebih lanjut, Nanik menekankan bahwa pasokan bahan pangan untuk dapur MBG tidak boleh didominasi segelintir pihak. SPPG didorong memberdayakan kelompok tani, peternak, nelayan, koperasi, hingga pelaku UMKM di sekitar dapur.
Koperasi yang dilibatkan pun harus benar-benar aktif, bukan sekadar formalitas untuk mengakali aturan.
Tak hanya itu, SPPG juga diminta tidak menolak pasokan dari pelaku usaha kecil lokal secara semena-mena. Bahkan, pengelola dapur diwajibkan membina mereka agar memiliki badan usaha resmi sehingga bisa menjadi pemasok sah dalam program tersebut.
“Setiap SPPG ditargetkan bekerja sama dengan minimal 15 pemasok agar distribusi manfaat ekonomi lebih merata,” katanya.
Baca Juga : Kepala SPPG Sambigede Tanggapi Gugatan Program MBG di MK
Diatur dalam Perpres 115/2025
Ketentuan pelibatan usaha lokal itu telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan MBG.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa program MBG memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri serta melibatkan usaha mikro, kecil, koperasi, hingga BUMDesa guna menggerakkan ekonomi masyarakat sekitar.
Peringatan BGN ini menjadi sinyal bahwa tata kelola program MBG akan diawasi ketat. Selain memastikan kualitas gizi terpenuhi, pemerintah juga ingin program ini bersih dari praktik yang merugikan negara dan masyarakat. (Aye/sg)