Malang, Suaragong – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus korupsi proyek BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Perkembangan terbaru, lembaga dipimpin ST. Burhanuddin itu, menahan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi. Penahanan terhadap Achsanul Qosasi, dilakukan pada Jumat (3/11/2023) siang.
Achsanul, diduga menerima duit haram senilai Rp 40 miliar, terkait proyek BTS itu. Sebelum ditahan, Achsanul, diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi oleh Kejagung. Achsanul, tiba di Gedung Bundar Kejagung, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (3/11/2023) pagi. Dia datang mengenakan kemeja putih lengan panjang yang digulung sesiku. Achsanul, langsung masuk ke ruang pemeriksaan.
Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, menyatakan, keterlibatan Achsanul, terungkap dalam sidang dengan terdakwa Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak.
“Pemanggilan terkait yang terungkap dalam sidang,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana.
Sekitar pukul 11.03 WIB, Achsanul keluar ruang penyidikan. Penampilannya sudah berubah. Kemeja putihnya sudah dibalut rompi merah jambu, khas tahanan korupsi Kejagung. Penyidik telah menetapkannya sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Saat keluar, Achsanul Qosasi berusaha menutupi borgol yang membelenggu kedua tangannya dengan map warna merah muda. Tak ada pernyataan yang keluar dari mulutnya, meski para wartawan mencoba memberondongnya. Presiden Madura United, ini seakan pasrah waktu digiring petugas keamanan menaiki mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Salemba, dan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Setelah Achsanul dibawa petugas, Direktur Penyidikan Kejagung Kuntadi menggelar konferensi pers. Dia menyampaikan, penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya penerimaan duit korupsi proyek BTS 4G sebesar Rp 40 miliar oleh Achsanul.
Baca juga : Hari Ini Menkominfo Johnny G Plate Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi BTS
Kuntadi menjelaskan, uang itu diterima Achsanul Qosasi dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH). Pemberiannya dilakukan melalui Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama (WP), dan seseorang bernama Sadikin Rusli (SR) yang disebut sebagai ‘perwakilan BPK’. Mereka semua telah jadi tersangka.
“Tanggal 19 Juli 2022 pukul 18.50 WIB di Hotel Grand Hyatt, Achsanul Qosasi menerima uang Rp 40 miliar dari IH melalui WP dan SR,” jelas Kuntadi, di Kejagung, Jumat (3/11/2023). (eko)