Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Jombang Capai Rp42 Juta

BPJS Ketenagakerjaan Jombang Beri Santunan Kematian Rp42 Juta

Share

JOMBANG, SUARAGONG.COM – BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Jombang kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi para pekerja dan keluarganya. Salah satu bentuk perlindungan yang terus disosialisasikan adalah santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp42 juta yang diberikan kepada ahli waris peserta. Program ini hadir sebagai bentuk jaring pengaman finansial, terutama saat keluarga harus menghadapi situasi paling berat: kehilangan orang tercinta.

Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan untuk Keluarga Pekerja

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Jombang, Ibrahim Hadi Wibowo. Menjelaskan bahwa santunan ini bertujuan memberi rasa aman secara ekonomi bagi keluarga yang ditinggalkan.

Menurutnya, dana santunan tersebut bisa dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan penting, mulai dari biaya hidup sehari-hari hingga keperluan mendesak lainnya.

“Dengan santunan ini, ahli waris bisa terbantu secara finansial dan tidak langsung terpuruk secara ekonomi,” ujar Ibrahim.

Baca juga: LKBB Elang Sakti Jombang Season 3 Diikuti 74 Regu Se-Jawa

Ajak Warga Jombang Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Tak hanya menjelaskan manfaat program, Ibrahim juga mengajak masyarakat Jombang terutama para pekerja untuk segera mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Ia menegaskan bahwa santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu bentuk perlindungan nyata yang sering kali baru dirasakan manfaatnya saat musibah datang.

“Harapannya, program ini bisa mengurangi beban keluarga yang ditinggalkan dan memberi ketenangan bagi pekerja selama masih aktif bekerja,” pungkasnya.

Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja tidak hanya melindungi diri sendiri, tapi juga memastikan keluarganya tetap aman secara finansial di masa depan. (ale/dny)