SUARAGONG.COM – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terus mempercepat pengamanan aset milik daerah. Salah satu langkah yang dilakukan adalah mempercepat proses sertifikasi tanah milik pemerintah daerah dengan menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jombang.
Ratusan Aset Tanah Mulai Disertifikasi, BPKAD Gandeng BPN
Upaya ini dilakukan agar pengelolaan aset daerah bisa semakin tertib, transparan, dan akuntabel. Langkah tersebut juga sejalan dengan aturan pengelolaan Barang Milik Daerah yang tertuang dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang telah diperbarui melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Kepala BPKAD Jombang, Muhammad Nashrulloh, menjelaskan bahwa pengamanan aset daerah dilakukan melalui tiga langkah utama, yakni pengamanan fisik, administrasi, dan hukum.
“Pengamanan fisik dilakukan dengan pemasangan tanda batas atau tanda letak tanah. Sedangkan pengamanan administrasi berupa penyimpanan dokumen bukti kepemilikan tanah, dan pengamanan hukum melalui proses pensertifikatan tanah,” jelasnya.
Menurut Nashrulloh, sinergi antara BPKAD dan BPN terus diperkuat. Agar proses sertifikasi aset tanah milik pemerintah daerah bisa berjalan lebih cepat.
Percepat Sertifikasi Tanah
Salah satu tahap yang dilakukan adalah kunjungan lapangan serta pengukuran tanah. Yang menjadi langkah awal dalam proses pengajuan sertifikat.
Saat ini, kegiatan pengukuran sudah dilakukan di beberapa lokasi, di antaranya SDN Badang 1 Kecamatan Ngoro dan Kantor Kecamatan Wonosalam. Proses ini juga melibatkan pihak sekolah serta perangkat desa setempat.
“Kegiatan ini merupakan tahap awal pengajuan pensertifikatan hak pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Jombang,” tambahnya.
Dalam proses tersebut, ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Mulai dari pengukuran tanah, penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT), pengajuan permohonan hak pakai, hingga tahap penelitian sebelum akhirnya sertifikat resmi diterbitkan.
Kelengkapan Administrasi
Tim dari BPKAD dan BPN juga melakukan kunjungan ke sejumlah desa untuk melengkapi berkas administrasi yang memerlukan tanda tangan pemerintah desa.
Beberapa desa yang masuk dalam tahap penelitian di antaranya Desa Karangmojo Kecamatan Plandaan, Desa Pacarpeluk Kecamatan Megaluh, Desa Plandi Kecamatan Jombang, Desa Dukuhklopo Kecamatan Peterongan, Desa Mlaras dan Desa Sumobito Kecamatan Sumobito, serta Desa Panglungan Kecamatan Wonosalam.
Menurut Nashrulloh, tahap penelitian ini merupakan proses akhir. Sebelum sertifikat hak pakai atas nama pemerintah daerah diterbitkan oleh BPN.
Dengan percepatan sertifikasi ini, diharapkan seluruh aset tanah milik pemerintah daerah memiliki kepastian hukum yang jelas.
“Dengan adanya sertifikat resmi, aset daerah memiliki kepastian hukum sehingga pengelolaannya bisa lebih tertib dan akuntabel,” pungkasnya. (Aye/sg)