BPOM Perintahkan Nestlé Tarik Produk Formula Bayi

BPOM Perintahkan Nestlé Tarik Produk Formula Bayi

Share

SUARAGONG.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memerintahkan PT Nestlé Indonesia untuk menghentikan distribusi serta melakukan penghentian sementara importasi produk formula bayi tertentu. Langkah ini diambil sebagai respons atas notifikasi dari European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF).

Waspada! BPOM Hentikan Distribusi Sementara Susu Formula Bayi Nestlé

BPOM menjelaskan, penarikan dilakukan terhadap produk formula bayi produksi Nestlé Suisse SA, Pabrik Konolfingen, Swiss, yang di sejumlah negara terdeteksi memiliki potensi cemaran toksin cereulide pada bahan baku arachidonic acid (ARA) oil yang digunakan dalam proses produksi.

Produk yang Terdampak

Produk yang terdampak adalah S-26 Promil Gold pHPro 1, formula bayi untuk usia 0–6 bulan, dengan nomor izin edar ML 562209063696. BPOM menyebutkan, terdapat dua nomor bets yang masuk dalam kategori terdampak, yakni 51530017C2 dan 51540017A1.

“Berdasarkan penelusuran data importasi BPOM, dua bets produk susu formula tersebut diimpor ke Indonesia. Namun, hasil pengujian terhadap sampel menunjukkan toksin cereulide tidak terdeteksi (LoQ <0,20 µg/kg),” jelas BPOM melalui keterangan resmi di situsnya, Rabu (14/1/2026).

Prinsip Kehati-hatian Tetap Dikedepankan

Meski hasil uji laboratorium tidak menemukan cemaran, BPOM menegaskan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Mengingat produk tersebut dikonsumsi oleh kelompok rentan, yakni bayi.

“BPOM telah memerintahkan PT Nestlé Indonesia untuk menghentikan distribusi serta melakukan penghentian sementara importasi produk tersebut,” tegas BPOM.

Sejalan dengan instruksi tersebut, PT Nestlé Indonesia juga melakukan penarikan sukarela (voluntary recall) terhadap seluruh produk dengan nomor bets terdampak, di bawah pengawasan BPOM.

Belum Ada Laporan Kasus di Indonesia

BPOM memastikan hingga saat ini belum terdapat laporan kejadian sakit yang terkonfirmasi di Indonesia akibat konsumsi produk formula bayi tersebut.

Namun demikian, BPOM mengingatkan bahwa toksin cereulide merupakan racun yang diproduksi oleh bakteri Bacillus cereus dan bersifat tahan panas, sehingga tidak dapat dimusnahkan melalui penyeduhan air panas atau proses pemasakan biasa.

Paparan toksin ini dapat menimbulkan efek kesehatan dalam waktu 30 menit hingga enam jam setelah konsumsi. Dengan gejala seperti muntah hebat, diare, dan kelesuan yang tidak biasa.

Imbauan untuk Konsumen

BPOM mengimbau masyarakat yang memiliki produk S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan nomor bets 51530017C2 dan 51540017A1 untuk segera menghentikan penggunaan.

Konsumen diminta mengembalikan produk ke tempat pembelian atau menghubungi layanan konsumen PT Nestlé Indonesia. Untuk proses pengembalian atau penukaran.

BPOM menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir mengonsumsi produk Nestlé lainnya. Termasuk produk S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan nomor bets di luar yang disebutkan.

“BPOM terus melakukan pengawasan pre-market dan post-market serta berkoordinasi dengan otoritas internasional. Guna memastikan keamanan, mutu, dan gizi pangan yang beredar,” tulis BPOM.

Pernyataan Nestlé Indonesia

Menanggapi hal tersebut, Nestlé Indonesia menegaskan bahwa seluruh produk yang diproduksi di dalam negeri aman untuk dikonsumsi dan tidak terdampak isu ini.

“Seluruh pabrik Nestlé di Indonesia tidak terdampak. Produk yang diproduksi secara lokal maupun impor telah memenuhi standar keamanan dan mutu yang berlaku.” Tulis perusahaan dalam keterangan resminya, Selasa (13/1/2026).

Nestlé juga menegaskan komitmennya untuk menerapkan standar mutu tertinggi. Serta menyampaikan informasi secara transparan kepada masyarakat dan para orang tua. (Aye/sg)