BPS: Pengeluaran di Atas Rp 21.250 Per Hari Tidak Dapat Dikategorikan Miskin

Ft : BPS Pengeluaran di Atas Rp 21.250 Per Hari Tidak Dapat Dikategorikan Miskin, Ds : Fz

Share

Suaragong.com – Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan bahwa individu yang memiliki pengeluaran lebih dari Rp 21.250 per hari tidak dapat dikategorikan sebagai miskin. Pernyataan ini merujuk pada hasil perhitungan garis kemiskinan yang ditetapkan oleh BPS berdasarkan data pengeluaran rumah tangga.

Menurut Kepala BPS, angka tersebut merupakan batas pengeluaran minimum yang digunakan untuk menentukan status kemiskinan. Jika pengeluaran harian seseorang lebih besar dari angka tersebut, maka secara otomatis mereka tidak termasuk dalam kategori miskin. Hal ini berdasarkan perhitungan konsumsi rumah tangga yang mencakup berbagai aspek, seperti kebutuhan pangan dan non-pangan.

BPS juga menambahkan bahwa garis kemiskinan dapat bervariasi di setiap wilayah, tergantung pada tingkat harga dan biaya hidup di daerah. Oleh karena itu, angka Rp 21.250 per hari ini berlaku secara umum untuk wilayah Indonesia secara keseluruhan, dan untuk daerah-daerah tertentu dapat disesuaikan.

Pernyataan ini menjadi acuan dalam penentuan kebijakan sosial dan ekonomi di Indonesia, di mana pengukuran kemiskinan yang lebih tepat dapat membantu pemerintah dalam merancang program pemberdayaan dan bantuan sosial yang lebih efektif.

Baca Juga : BPS Catat Inflasi Indonesia 2024 Terendah Dalam Sejarah

Jangan Lupa ikuti terus Informasi, Berita artikel paling Update dan Trending Di Media Suaragong !!!. Jangan lupa untuk ikuti Akun Sosial Media Suaragong agar tidak ketinggalan di : InstagramFacebook, dan X (Twitter). (Fz/Sg).

Baca Juga Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News