Suaragong.com – Perum Bulog mengklarifikasi mengenai harga gabah yang masih berada di bawah Harga Pembelian Pemerintah (HPP), meski HPP gabah baru saja dinaikkan menjadi Rp 6.500 per kilogram (kg) pada 15 Januari 2025. Sekretaris Perusahaan Bulog, Arwakhudin Widiarso, menjelaskan bahwa harga tersebut berlaku dengan persyaratan tertentu, seperti kadar air maksimal 25% dan kadar hampa maksimal 10%.
Baca Juga :
Jangan Lupa ikuti terus Informasi, Berita artikel paling Update dan Trending Di Media Suaragong !!!. Jangan lupa untuk ikuti Akun Sosial Media Suaragong agar tidak ketinggalan di : Instagram, Facebook, dan X (Twitter). (Fz/Sg).
Baca Juga Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News