SUARAGONG.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember memastikan penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.
Kabar Baik! PPPK Paruh Waktu di Jember Dapat THR
Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Jember, Gus Fawait, pada Kamis malam (12/3/2026).
Gus Fawait menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperhatikan kesejahteraan para pegawai, sekaligus hasil koordinasi dengan pemerintah pusat.
“Upaya ini adalah ijtihad kami untuk mengoptimalkan peran dan hak para pegawai. Kami ingin setiap lini di pemerintahan merasa dimiliki dan diperhatikan,” ujar Gus Fawait.
THR Disesuaikan Regulasi Pusat
Menurutnya, Pemkab Jember sebelumnya mengusulkan agar THR bagi PPPK paruh waktu dapat diberikan secara penuh.
Namun setelah dilakukan penyesuaian dengan kebijakan pemerintah pusat, besaran THR yang diberikan ditetapkan sebesar 50 persen.
Meski demikian, Gus Fawait menilai kebijakan tersebut tetap menjadi langkah penting dalam memastikan para pegawai mendapatkan haknya menjelang Lebaran.
Dorong Daya Beli Masyarakat
Selain meningkatkan kesejahteraan pegawai, penyaluran THR juga diharapkan dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat di Kabupaten Jember menjelang Idulfitri.
Dengan meningkatnya perputaran uang di masyarakat, aktivitas ekonomi lokal seperti pasar tradisional dan pusat perbelanjaan diprediksi akan ikut terdorong.
Baca Juga : Bye Macet! Gus Fawait Resmikan Solusi Macet Kampus Jember Hari Ini
Jaga Stabilitas Kerja ASN
Kepastian pemberian THR juga dinilai dapat memberikan rasa tenang bagi para pegawai PPPK paruh waktu sehingga mereka dapat tetap fokus dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Gus Fawait pun mengajak seluruh jajaran aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat untuk terus bersinergi dalam membangun Kabupaten Jember.
“Semoga kebijakan ini menjadi berkah bagi semua pihak dan menjadi langkah baik untuk kemajuan Jember ke depan,” pungkasnya. (Rio/Aye/sg)