Bupati Hamid Ngunduh Mantu: 179 pangantin Isbat Nikah

Bupati Hamid Ngunduh Mantu: 179 pangantin Isbat Nikah

Share

SUARAGONG.COM – Suasana bahagia menyelimuti Pendopo Bupati Bondowoso saat 179 pasangan pengantin resmi memperoleh pengakuan hukum negara melalui Isbat Nikah Terpadu yang dikemas dalam agenda unik “Bupati Ngunduh Mantu”, Selasa (tanggal menyesuaikan). Ratusan pasangan yang sebelumnya hanya menikah secara agama, kini sah secara negara setelah menerima buku nikah dalam acara yang berlangsung khidmat sekaligus meriah.

Ngunduh Mantu ala Bupati Bondowoso, 179 Pasangan Resmi Nikah Lewat Isbat Terpadu

Nuansa pernikahan terasa kental di area Pendopo Bupati Bondowoso. Janur kuning menghiasi pintu masuk, sementara bagian dalam pendopo ditutup tirai dan dihias beragam aksesori layaknya resepsi pernikahan adat Jawa.

Acara tersebut dihadiri langsung Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid, didampingi Wakil Bupati As’ad Yahya Syafi’i, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pimpinan lembaga vertikal di Kabupaten Bondowoso.

Turut hadir Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir, Dandim 0822 Letkol Arh. Achmad Yani, Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono, Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Dzakiyul Fikri, Ketua Pengadilan Negeri Bondowoso Rony Suata, Ketua Pengadilan Agama Bondowoso Zainal Arifin, Kepala Kemenag Bondowoso H. Moh. Ali Masyhur, Sekda Bondowoso Fathur Rozi, jajaran OPD terkait, serta kepala KUA se-Kabupaten Bondowoso.

Bupati: Isbat Nikah Jamin Kepastian Hukum Keluarga

Dalam sambutannya, Bupati Abdul Hamid Wahid menekankan pentingnya pencatatan pernikahan sebagai fondasi perlindungan hukum bagi keluarga. Ia menegaskan, pernikahan yang tidak tercatat berpotensi menimbulkan berbagai persoalan serius.

“Pernikahan yang tidak tercatat bisa berdampak pada status hukum anak, hak waris, hingga kendala administrasi kependudukan,” jelasnya.

Melalui program Isbat Nikah Terpadu, kata Bupati, negara hadir memberikan pengakuan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Pernikahan yang sebelumnya hanya sah secara agama, kini juga sah secara hukum negara,” terangnya.

Baca Juga : Bupati Fawait Ajak Pelajar Budayakan Literasi, Hindari Pernikahan Dini

Bukti Sinergi Lintas Lembaga

Bupati menilai pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu merupakan bukti nyata sinergi lintas lembaga dalam menghadirkan pelayanan publik yang ramah, terintegrasi, dan tidak berbelit-belit.

“Hal ini sejalan dengan visi pembangunan Kabupaten Bondowoso yang menempatkan keadilan hukum dan kesejahteraan masyarakat sebagai prioritas,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih sadar hukum dengan mencatatkan pernikahan sesuai aturan yang berlaku.

“Tertib administrasi bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk perlindungan negara bagi keluarga dan generasi penerus,” tambahnya.

179 Pasangan Lolos Isbat dari 219 Perkara

Di lokasi yang sama, Ketua Pengadilan Agama Bondowoso Zainal Arifin menjelaskan bahwa permohonan Isbat Nikah Terpadu tahun ini mencapai 219 perkara.

Namun, hanya 179 pasangan yang dinyatakan memenuhi syarat dan menerima akta nikah. Sisanya ditolak karena tidak memenuhi rukun dan syarat nikah, ada yang dicabut, serta ada pula yang tidak hadir saat sidang isbat.

“Salah satu penyebab penolakan karena yang bersangkutan berstatus duda, namun pernikahan sirinya dilakukan sebelum resmi bercerai,” jelasnya.

Selain itu, terdapat kasus istri yang menikah sebelum masa iddah tiga bulan berakhir, sehingga tidak memenuhi ketentuan hukum.

Zainal mengimbau pasangan yang telah menerima akta nikah agar menjaga keharmonisan rumah tangga.

“Mendapatkan akta nikah itu prosesnya panjang dan tidak mudah. Jadi jangan mudah mengambil keputusan cerai saat ada masalah,” pesannya.

Data Kependudukan Langsung Diperbarui

Sementara itu, Sekretaris Dispendukcapil Bondowoso Rifky Hariyadi menjelaskan bahwa setelah menerima buku nikah, data kependudukan pasangan langsung diperbarui.

“Pasangan yang sebelumnya kawin tidak tercatat, kini resmi tercatat dan menjadi satu Kartu Keluarga,” jelasnya.

Pihak Dispendukcapil juga melakukan verifikasi alamat sebelum mencetak KTP terbaru. Selain itu, akta kelahiran anak turut diperbarui, yang sebelumnya hanya berstatus anak ibu. (Rokib/Aye/sg)