Bupati Kabupaten Jombang Warsubi Masuk 3 Besar Bupati Terkaya di Jawa Timur Tahun 2025

Bupati Kabupaten Jombang Warsubi Masuk 3 Besar Bupati Terkaya di Jawa Timur Tahun 2025 (Media Suaragong)

Share

SUARAGONG.COM – Sebanyak 29 Bupati di Provinsi Jawa Timur resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Kamis (20/2/2025). Para bupati ini merupakan hasil dari Pilkada Serentak 2024 lalu. Setelah pelantikan, perhatian publik tertuju pada harta kekayaan para kepala daerah tersebut.

Berdasarkan data yang dikutip dari laman https://elhkpn.kpk.go.id, berikut adalah daftar bupati di Jawa Timur beserta jumlah kekayaannya.

Bupati dengan Kekayaan Tertinggi:

  1. Bupati Sidoarjo, Subandi – Rp80.605.839.407
  2. Bupati Mojokerto, Muhammad Albarraa – Rp60.601.849.762
  3. Bupati Jombang, Warsubi – Rp58.610.388.518
  4. Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono – Rp57.763.011.000
  5. Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin – Rp38.919.529.528

Daftar Bupati dengan Kekayaan Menengah:

  1. Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono – Rp24.554.352.007.
  2. Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana – Rp24.293.778.018.
  3. Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani Azwar Anas – Rp21.035.858.468.
  4. Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani – Rp20.444.986.931.
  5. Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo – Rp18.078.162.376.

Daftar Bupati dengan Kekayaan Terendah:

  1. Bupati Magetan, Nanik Endang – Rp4.310.961.285.
  2. Bupati Probolinggo, Mohammad Haris – Rp4.020.538.500.
  3. Bupati Pamekasan, Kholilurrahman – Rp3.891.540.953.
  4. Bupati Pacitan, Indrata Nur Bayuaji – Rp3.852.113.301.
  5. Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo – Rp3.035.000.000.
  6. Bupati Malang, Sanusi – Rp2.376.766.466

Baca juga: Warsubi Tegaskan Komitmen untuk Jombang di HUT ke-17 Gerindra

Transparansi Kekayaan Pejabat Publik

Pentingnya transparansi dalam laporan kekayaan pejabat publik semakin menjadi sorotan. Publik menilai bahwa keterbukaan ini dapat menjadi salah satu cara untuk menghindari potensi penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi.

Pelaporan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap pejabat negara sesuai dengan aturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan adanya laporan ini, masyarakat dapat mengetahui jumlah kekayaan pejabat yang memegang tanggung jawab besar dalam pemerintahan daerah.

Pengamat politik dan tata pemerintahan menilai bahwa kekayaan pejabat yang tinggi tidak selalu berarti negatif. Namun, yang menjadi perhatian adalah bagaimana mereka memperoleh kekayaan tersebut. Jika berasal dari bisnis pribadi atau warisan keluarga, hal itu wajar. Tetapi jika ada indikasi peningkatan kekayaan yang tidak wajar, maka perlu ada investigasi lebih lanjut.

Masyarakat pun diharapkan tetap kritis dan mengawasi kinerja para kepala daerah ini selama menjabat. Akuntabilitas dan transparansi harus tetap dijunjung tinggi demi pembangunan yang bersih dan berintegritas di Jawa Timur. (rfr)

 

Baca Berita Terupdate lainnya melalui google news