SUARAGONG.COM – Bupati Pati, Sudewo, resmi membatalkan kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen pada Jumat (8/8/2025). Keputusan itu ia sampaikan di Pendopo Kabupaten Pati, didampingi Kajari, Dandim 0718 Pati, dan Kapolresta Pati.
Bupati Pati Batalkan Kenaikan PBB-P2 250%, Janjikan Pengembalian Selisih Pembayaran
“Bagi yang sudah terlanjur membayar, selisihnya akan dikembalikan oleh pemerintah. Teknisnya akan diatur oleh BPKAD bersama kepala desa,” ujar Sudewo.
Ia menyebut langkah ini diambil demi menjaga situasi yang aman dan kondusif di wilayahnya. Namun, pembatalan tersebut berdampak pada tertundanya sejumlah proyek pembangunan, seperti perbaikan infrastruktur jalan, renovasi plafon RSUD Suwondo, dan penataan alun-alun Pati.
Baca Juga : Sederet Kehebohan Bupati Pati Sudewo yang Viral
Protes Besar-Besaran Oleh Warga
Sebelumnya, kebijakan kenaikan PBB-P2 memicu protes warga. Bahkan hingga muncul rencana aksi demonstrasi besar-besaran. Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, Sudewo sempat menyatakan tidak akan gentar meski mendapat penolakan dari puluhan ribu warga. Pernyataan ini memicu kemarahan masyarakat dan memunculkan kegaduhan publik.
Polemik tersebut turut mendapat perhatian dari Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Ahmad Luthfi menyarankan agar kebijakan itu segera dibatalkan, sementara Tito memerintahkan Inspektorat Jenderal untuk memeriksa dasar pengambilan keputusan tersebut.
Merespons sorotan publik, Sudewo pada Kamis (7/8/2025) menyampaikan permohonan maaf atas ucapannya yang dianggap menantang warga. “Saya tidak menantang rakyat. Sama sekali tidak ada maksud menantang rakyat, mosok rakyat saya tantang,” ujarnya, seperti disiarkan melalui akun Instagram Pemkab Pati.
Dengan pembatalan ini, pemerintah daerah memastikan proses pengembalian selisih pembayaran PBB-P2 akan dilakukan sesuai mekanisme resmi. Masyarakat diimbau untuk menunggu inPeformasi teknis dari pemerintah desa masing-masing. (Aye/sg)