SUARAGONG.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Cheryl Darmadi, anak dari konglomerat Surya Darmadi, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi di PT Duta Palma Group.
Sosok Cheryl Darmadi, Anak Konglomerat Surya Darmadi
Nama Cheryl diumumkan sebagai buronan setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penetapan DPO dilakukan sejak pekan lalu.
“Yang bersangkutan sudah dipanggil tiga kali sebagai tersangka dan tidak pernah hadir,” ujar Anang, Sabtu (9/8/2025).
Baca Juga :Dugaan Korupsi Laptop, Jaksa Periksa Nadiem Makarim Hari Ini
Anak Konglomerat
Surya Darmadi, ayah Cheryl, dikenal sebagai pendiri PT Duta Palma Group dan Darmex Agro, perusahaan sawit raksasa di Indonesia. Ia pernah masuk daftar orang terkaya Forbes dengan kekayaan USD 1,45 miliar (sekitar Rp 23 triliun). Namun, Surya telah divonis bersalah dalam kasus korupsi dan pencucian uang terkait penyerobotan lahan sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Kejagung menyebut Cheryl memiliki sejumlah alamat di Jakarta dan Singapura. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, mengungkapkan posisi Cheryl saat ini berada di Singapura dan tidak pernah kembali ke Indonesia.
Selain mengejar keberadaan Cheryl, penyidik kini fokus menelusuri aset-aset yang diduga miliknya. Berdasarkan alat bukti, Cheryl disebut menjabat sebagai Direktur Utama PT Asset Pacific dan Ketua Yayasan Darmex.
Dalam pengembangan kasus, Kejagung juga menetapkan dua tersangka korporasi baru: PT Monterado Mas (MRM) dan PT Alfa Ledo (AL). Seluruhnya terkait dengan upaya pengembalian kerugian negara sebesar Rp 4,7 triliun dan kerugian perekonomian negara mencapai Rp 73,9 triliun akibat korupsi PT Duta Palma Group.
Baca Juga : Menunggu Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan Lisa Mariana
Kuasa Hukum Membantah Keterlibatan Cheryl
Meski demikian, pihak Cheryl membantah tuduhan tersebut. Handika, kuasa hukum Cheryl, menilai kliennya berperan pasif dalam dugaan TPPU dan tidak melakukan tindakan langsung dalam proses placement, layering, atau integration.
“Kalau dikaitkan dengan transfer dana Yayasan Darmex, itu jelas untuk bantuan sosial, bencana, dan CSR Duta Palma Group. Contoh, pembagian sembako ke puluhan ribu warga saat Imlek 2025 di Jakarta, Riau, dan Pontianak. Mosok kasih sumbangan sosial ditersangkakan TPPU,” tegas Handika, Senin (11/9/2025).
Handika juga menegaskan Cheryl tidak layak menjadi tersangka, kecuali jika Kejagung memiliki bukti lain yang belum dibuka ke publik.(Aye/sg)