Curi HP di Dasbor Motor, Pria di Malang Ditangkap Polisi

Curi HP di Dasbor Motor, Pria di Malang Ditangkap Polisi

Share

SUARAGONG.COM – Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengamankan pria berinisial LL (33) setelah terbukti mencuri ponsel/HP milik seorang ibu rumah tangga yang tertinggal di dasbor sepeda motor. Aksi pelaku terekam kamera CCTV toko hingga akhirnya berhasil diungkap polisi.

Curi HP di Dasbor Motor, Pria di Malang Ditangkap Polisi

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (24/8/2025) di depan sebuah toko sembako di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.

Saat itu korban, RI (31), warga Kedungkandang, Kota Malang, datang ke toko untuk berbelanja dan memarkir sepeda motornya di tepi jalan. Tanpa disadari, ponsel miliknya tertinggal di bagasi depan motor.

Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku yang melintas di lokasi. Ia berhenti sejenak, lalu mengambil ponsel korban tanpa izin, kemudian kabur menggunakan sepeda motor. Korban baru menyadari kehilangan saat hendak pulang dan langsung melaporkan kejadian ke Polsek Bululawang.

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan bahwa petugas segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi.

“Pelaku terlihat dalam rekaman CCTV sedang mengambil HP yang tertinggal di sepeda motor. Dari hasil penelusuran, identitasnya berhasil diketahui dan segera dilakukan penangkapan oleh tim Unit Reskrim Polsek Bululawang,” ujar AKP Bambang, Sabtu (1/11/2025).

Baca Juga : Polres Batu Amankan Pelaku Pencurian dan Kekerasan

Ditangkap di Tajinan, Kabupaten Malang

Petugas kemudian bergerak cepat dan menangkap pelaku pada Kamis (30/10/2025) malam. Ia di kawasan Tambakasri, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang.

Saat diinterogasi, LL mengakui perbuatannya dan menyebut bertindak seorang diri.

“Pelaku mengambil ponsel milik korban karena melihat kesempatan. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit HP, sepeda motor yang digunakan, dan jaket yang dipakai saat kejadian,” lanjut Bambang.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. Polisi masih mendalami kemungkinan pelaku juga beraksi di lokasi lain.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di kendaraan, terutama saat parkir di tempat umum,” pungkas Bambang. (nif/aye)