Daftar Pasal Kontroversial di RUU TNI yang Baru Disahkan DPR Jadi UU

Ft : Daftar Pasal Kontroversial di RUU TNI yang Baru Disahkan DPR Jadi UU, Sc : Mth

Share

SUARAGONG.COMRevisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia UU TNI telah disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR Perubahan ini melibatkan tiga pasal penting dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Revisi UU TNI Resmi Disahkan

Dalam rapat yang digelar di Gedung Nusantara II DPR RI Senayan Jakarta pada Kamis 20 Maret 2025. RUU TNI resmi ditetapkan menjadi UU Rapat dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Ia didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad Saan Mustopa serta Adies Kadir.

Dari pihak pemerintah hadir Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Sejumlah pasal dalam RUU TNI mengalami perubahan signifikan mencakup tugas dan kewenangan utama TNI. Selain itu usia pensiun prajurit serta keterlibatan TNI dalam kementerian dan lembaga negara juga mengalami perubahan.

Pasal 7 Tambahan Tugas Operasi Militer Selain Perang

Pada Pasal 7 terdapat dua tambahan tugas baru untuk TNI dalam operasi militer selain perang. Sebelumnya terdapat 14 tugas dalam kategori ini yang kini bertambah menjadi 16.

Kedua tugas tersebut meliputi peran dalam mengatasi ancaman siber serta memberikan perlindungan dan penyelamatan bagi warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

Sementara itu, Pasal 7 Ayat 2 huruf b juga mencakup tugas-tugas lain, di antaranya:

  1. Menghentikan gerakan separatis bersenjata dan pemberontakan bersenjata,
  2. Memerangi tindakan terorisme,
  3. Menjaga keamanan wilayah perbatasan,
  4. Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis,
  5. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai kebijakan politik luar negeri,
  6. Memberikan perlindungan kepada Presiden, Wakil Presiden dan keluarga mereka,
  7. Membantu Kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,
  8. Mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing di Indonesia,
  9. Menanggulangi akibat bencana alam,
  10. Membantu dalam pengungsian dan pemberian bantuan kemanusiaan,
  11. Membantu dalam pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan,
  12. Membantu pengawasan terhadap pembajakan perompakan dan penyelundupan,
  13. Membantu mengatasi ancaman pertahanan siber.

UU TNI Pasal 7 Ayat 4 menyatakan bahwa pelaksanaan operasi militer selain perang kecuali untuk ayat 2 huruf b angka 10 akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden.

Pasal 47 Kementerian dan Lembaga yang Bisa Diisi oleh TNI

Pasal 47 mengatur perluasan peran anggota aktif TNI dalam jabatan publik. Sebelumnya hanya ada 10 jabatan yang bisa diisi oleh personel TNI kini telah bertambah menjadi 14 jabatan.

Empat lembaga baru yang dapat diisi oleh TNI aktif : 

  • Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
  • Badan Penanggulangan Bencana 
  • Badan Penanggulangan Terorisme
  • Kejaksaan Republik Indonesia; Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer

Selain itu TNI tetap dapat mengisi posisi di beberapa kementerian dan lembaga seperti :

  • Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Kementerian Pertahanan termasuk Dewan Pertahanan Nasional Kesekretariatan Negara yang menangani urusan militer.
  • Presiden
  • Badan Intelijen Negara (BIN)
  • Badan Siber dan Sandi Negara
  • Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
  • Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas)
  • Badan Narkotika Nasional (BNN)

Pasal 53 Perubahan Usia Pensiun TNI

Batas usia pensiun prajurit TNI juga mengalami perubahan dalam Pasal 53. Perubahan ini mengatur batas usia pensiun berdasarkan pangkat dan jabatan.

Perubahan Batas Usia Pensiun Berdasarkan Pangkat dan Jabatan Meliputi :

  • Bintara dan Tamtama harus memiliki usia maksimal 55 tahun.
  • Perwira dengan pangkat Kolonel memiliki usia maksimal 58 tahun.
  • Perwira tinggi bintang 1 memiliki usia maksimal 60 tahun.
  • Perwira tinggi bintang 2 memiliki usia minimal 61 tahun.
  • Perwira tinggi bintang 3 memiliki usia minimal 62 tahun.
  • Perwira tinggi bintang 4 memiliki batas usia pensiun maksimal 63 tahun.

Batas Usia Perwira tinggi bintang 4 dapat diperpanjang maksimal dua kali atau dua tahun, sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Revisi UU TNI ini menimbulkan pro dan kontra di berbagai kalangan. Sebagian pihak mendukung perluasan peran TNI, sementara yang lain khawatir terhadap potensi tumpang tindih kewenangan dengan lembaga sipil dan dampaknya terhadap demokrasi serta supremasi sipil di Indonesia.

Baca Juga : RUU TNI Disahkan Ini Aturan Baru yang Wajib Diketahui

Jangan Lupa ikuti terus Informasi, Berita artikel paling Update dan Trending Di Media Suaragong !!!. Jangan lupa untuk ikuti Akun Sosial Media Suaragong agar tidak ketinggalan di : InstagramFacebook, dan X (Twitter). (mth/Fz).

Baca Juga Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News