Suaragong.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Lumajang melaksanakan pemusnahan sisa blanko ijazah jenjang SD, SMP, dan kesetaraan tahun 2021, 2022, dan 2023, pada Kamis (5/12/2024). Kegiatan ini berlangsung di halaman belakang kantor Dindikbud dan disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Dindikbud, jajaran Kabid PAUD Dikdas, Kabid Kebudayaan dan Dikmas, serta perwakilan dari TNI dan Polri.
Pemusnahan sisa blanko ijazah ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan blanko ijazah yang dapat merugikan masyarakat. Kepala Dindikbud Kabupaten Lumajang, Nugraha Yudha Mudiarto. Ia menjelaskan bahwa pemusnahan tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Persesjen Kemendikbudristek No 3 Tahun 2022 tentang Pemusnahan Blanko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
“Pemusnahan ini dilaksanakan karena sisa blanko ijazah yang tidak digunakan harus dimusnahkan dengan cara dibakar,” jelas Yudha. Sebelum pemusnahan, Dindikbud melakukan pendataan dan verifikasi yang cermat terhadap sisa blanko ijazah yang ada. Yudha memastikan bahwa semua blanko ijazah yang dimusnahkan sudah tidak terpakai dan tidak memiliki nilai guna lagi.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara membakar sisa blanko ijazah di dalam drum besi, dan berjalan dengan tertib serta lancar, di bawah pengawasan petugas dari Dindikbud, TNI, dan Polri. Dengan dilakukannya pemusnahan ini, Dindikbud Lumajang berharap dapat mencegah potensi penyalahgunaan blanko ijazah yang dapat merusak kredibilitas sistem pendidikan.
“Kami berkomitmen untuk menjaga integritas dan kredibilitas dalam penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Lumajang,” pungkasnya.
Baca Juga : Pj. Bupati Lumajang Ikuti Rapat Paripurna Persetujuan 4 Raperda
Jangan Lupa ikuti terus Informasi, Berita artikel paling Update dan Trending Di Media Suaragong !!!. Jangan lupa untuk ikuti Akun Sosial Media Suaragong agar tidak ketinggalan di : Instagram, Facebook, dan X (Twitter). (Fz/Sg).