Suaragong.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Lumajang menegaskan komitmennya untuk mencari solusi terbaik bagi tenaga pengajar dan tenaga kependidikan Non ASN yang terdampak oleh regulasi baru. Plt. Kepala Bidang Tenaga Pengajar dan Tenaga Kependidikan, Heppy Septevin Gumilang. Ia memastikan kebijakan yang diambil akan tetap berlandaskan pada regulasi yang berlaku, dengan tujuan menjaga kesejahteraan tenaga pendidik.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Koordinator Wilayah Pendidikan di 21 Kecamatan se-Kabupaten Lumajang. Koordinasi untuk memperkuat penganggaran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 63 Tahun 2023,” ujar Heppy pada Selasa (18/2/2025).
Sebanyak 212 tenaga pengajar Non ASN di Lumajang terdampak oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, namun mereka tetap menerima honorarium melalui dana BOSP. Heppy memastikan bahwa mereka tetap mendapatkan hak sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
Dengan diberlakukannya pembatasan rekrutmen tenaga Non ASN, Dindikbud menghadapi tantangan kekurangan tenaga pengajar. Heppy berharap pemerintah pusat segera mengambil langkah strategis untuk menjaga keberlangsungan pendidikan di Kabupaten Lumajang. Dindikbud juga terus berupaya meningkatkan kesejahteraan tenaga pengajar melalui berbagai program, termasuk tambahan penghasilan dan pendampingan pendidikan.
Baca Juga : Dindikbud Lumajang Gelar Kelas Implementasi Coretax
Jangan Lupa ikuti terus Informasi, Berita artikel paling Update dan Trending Di Media Suaragong !!!. Jangan lupa untuk ikuti Akun Sosial Media Suaragong agar tidak ketinggalan di : Instagram, Facebook, dan X (Twitter). (Fz/Sg).
Baca Juga Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News