SUARAGONG.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang mulai melakukan sosialisasi operasional Gedung Parkir Kayutangan sejak Selasa (7/1/2026) hingga 13 Januari 2026. Selama masa sosialisasi tersebut, layanan parkir digratiskan bagi kendaraan roda dua maupun roda empat.
Operasional Gedung Parkir Kayutangan
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, mengatakan sosialisasi ini merupakan tahapan awal sebelum gedung parkir milik Pemerintah Kota Malang tersebut beroperasi secara penuh. Sebelumnya, uji coba telah dilakukan pada malam pergantian tahun, 31 Desember 2025, dengan membuka layanan parkir gratis untuk masyarakat.
“Saat ini tahapannya adalah sosialisasi mulai tanggal 7 sampai 13 Januari 2026. Kami memberikan gratis selama seminggu untuk pengendara roda dua dan roda empat,” kata Widjaja, Selasa (7/1/2026).
Gedung Parkir Kayutangan hingga Gedung Mojopahit memiliki kapasitas sekitar 40 unit kendaraan roda empat dan 800 unit kendaraan roda dua. Kapasitas tersebut dinilai cukup untuk menampung kendaraan yang selama ini parkir di badan jalan kawasan Kayutangan, khususnya saat akhir pekan.
“Kami sudah melakukan kajian. Pada peak season Jumat, Sabtu, Minggu, rata-rata ada sekitar 800 kendaraan roda dua. Itu bisa kami arahkan masuk ke gedung parkir, dengan catatan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu,” jelasnya.
Baca Juga : Kawasan Kumuh Jadi Ikon Wisata, Kayutangan Heritage Dipuji Kementerian PKP
Bangun Kebiasaan Baru Masyarakat
Widjaja menuturkan, sosialisasi dilakukan secara bertahap untuk membangun kebiasaan baru masyarakat agar memanfaatkan fasilitas parkir yang telah disediakan pemerintah daerah. Menurutnya, perubahan perilaku parkir tidak bisa dilakukan secara instan.
“Tahap awal orang baru tahu, tahap berikutnya mulai paham, dan tahap terakhir menjadi kebiasaan. Artinya masyarakat sudah tahu kalau mau parkir ke kawasan Kayutangan, bisa memanfaatkan gedung parkir milik pemda,” ujarnya.
Meski masa parkir gratis hanya berlangsung satu pekan, Dishub memastikan edukasi dan pengawasan tetap berlanjut setelahnya. Petugas akan tetap memberikan arahan kepada pengendara meskipun tarif parkir telah diberlakukan.
Terkait hasil evaluasi sebelumnya, Widjaja memastikan seluruh catatan perbaikan telah ditindaklanjuti, termasuk penanganan genangan air akibat tampias hujan.
“Pada prinsipnya sudah kami perbaiki. Genangan sudah ditutup agar masyarakat nyaman. Kalau masih ada kekurangan, ini masih masa pemeliharaan, jadi akan terus kami benahi,” tegasnya.
Siapkan Petugas yang Siap Membantu
Selama masa sosialisasi, Dishub melibatkan personel gabungan dari Denpom, Polresta Malang Kota, Kodim, serta petugas internal Dishub. Total petugas mencapai sekitar 25 personel setiap shift yang disebar di sepanjang kawasan Kayutangan hingga jalan raya.
Terkait penindakan parkir liar di badan jalan, Widjaja menegaskan bahwa sanksi tilang tetap berlaku sesuai aturan. Namun, Dishub mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan edukasi.
“Penindakan bukan tujuan utama. Ini soal perilaku, dan perilaku butuh waktu. Tapi kalau ada pelanggaran, tentu bisa menjadi contoh penegakan hukum,” katanya.
Dishub juga telah berkomunikasi dengan para juru parkir yang selama ini beroperasi di kawasan Kayutangan. Mereka akan difasilitasi dan dilibatkan dalam skema pengelolaan parkir ke depan.
“Juru parkir adalah partner kami. Jika masih ada yang melanggar, ada tahapan penindakan administrasi sesuai SOP, hingga pencabutan izin bila diperlukan,” pungkas Widjaja. (fat/aye)