SUARAGONG.COM – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Jawa Timur menyelenggarakan sosialisasi Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) bagi pengurus dan pengawas koperasi. Hal ini guna meningkatkan kualitas pengelolaan koperasi. Acara tersebut digelar di ruang Aria Wiriatmadja, Kantor Diskop UKM Jatim, Senin (30/12/2024). Yang akan berfokus pada koperasi kategori Klasifikasi Usaha Koperasi (KUK) 3 dan 4.
Kembangkan Tata Kelola Koperasi, Diskop UKM Gelar UKK
Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Diskop UKM Jatim, Nanang Abu Hamid, dalam sambutannya menegaskan bahwa UKK menjadi langkah penting untuk memastikan tata pengelolaan koperasi yang lebih profesional. Hal ini merujuk pada Permenkop No. 8 Tahun 2023 pasal 13, yang mengamanatkan kewajiban pelaksanaan UKK bagi koperasi.
“Uji kelayakan dan kepatutan merupakan keharusan bagi koperasi di seluruh Jawa Timur, terutama kategori KUK 3 dan 4, agar tata kelola koperasi semakin berkualitas,” kata Nanang.
Evaluasi Koperasi Kategori KUK 3 dan 4
Pengawas Koperasi Ahli Muda, Syamsul Hidayat, dalam pemaparannya menyampaikan bahwa dari 46 koperasi kategori KUK 3 dan 4 di Jawa Timur, baru 20 koperasi yang telah melaksanakan UKK. Sebanyak 26 koperasi lainnya diimbau segera menyelesaikan proses tersebut sebelum awal tahun 2025.
“Koperasi-koperasi ini memiliki modal di atas Rp15 miliar dan aset mencapai Rp100 miliar. Oleh karena itu, UKK menjadi penting untuk memastikan pengelolaan mereka berjalan sesuai standar yang ditetapkan,” ujar Syamsul.
Ia juga mengingatkan koperasi kategori KUK 1 dan 2 untuk mempersiapkan diri menghadapi kewajiban serupa di masa mendatang.
Baca Juga : Gaes !!! Jatim Tingkatkan Sinergitas Kelembagaan Koperasi dan UMKM
Pembaruan Prosedur UKK
Pengawas Koperasi Ahli Madya, Hendraswari, menjelaskan perubahan prosedur UKK berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Deputi Bidang Perkoperasian No. 1 Tahun 2024. Prosedur baru ini menilai aspek seperti integritas, reputasi keuangan, kompetensi, kreativitas, dan inovasi para calon pengurus atau pengawas koperasi.
“Kami berharap koperasi dengan kategori KUK 3 dan 4 dapat meningkatkan inovasi dan kreativitasnya. Sekaligus menyusun rencana strategis jangka pendek dan panjang untuk mendukung perkembangan koperasi masing-masing,” ujar Hendraswari.
Diskop UKM Jatim juga mengimbau koperasi untuk melengkapi persyaratan administratif dan melakukan self-assessment, baik untuk calon pengurus maupun pengawas yang belum memiliki sertifikat kelulusan UKK. (Aye/sg)
Baca Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News