Dorong Infrastruktur, Bupati Arifin Gagas Perda Multi Years

Percepat Pembangunan Infrastruktur, Bupati Arifin Gagas Perda Multi Years

Share

SUARAGONG.COM – Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin menggagas pembentukan Peraturan Daerah (Perda) skema Multi Years untuk mempercepat pembangunan infrastruktur di daerah. Gagasan tersebut disampaikan dalam forum Musrenbang RKPD Kabupaten Trenggalek tahun 2027 yang digelar di Pendopo Manggala Praja Nugraha.

Percepat Pembangunan Infrastruktur, Bupati Arifin Gagas Perda Multi Years

Menurut Bupati yang akrab disapa Mas Ipin itu, usulan tersebut muncul sebagai respons atas harapan masyarakat terkait perbaikan infrastruktur jalan yang dinilai masih membutuhkan percepatan.

Ia menjelaskan, selama ini penganggaran daerah hanya berjalan melalui dua siklus, yakni APBD induk dan perubahan anggaran. Meski anggaran infrastruktur tahun ini mencapai sekitar Rp95 miliar dan lebih besar dibanding tahun sebelumnya, realisasi pekerjaan tidak bisa langsung dilakukan karena harus melalui tahapan perencanaan hingga proses lelang.

“Selama ini siklus anggaran kita hanya di APBD induk dan perubahan. Padahal proyek infrastruktur membutuhkan waktu panjang mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan,” ujar Arifin, Sabtu (14/3/2026).

Waktu Anggaran

Di sisi lain, anggaran perubahan biasanya hanya menyisakan waktu sekitar dua hingga tiga bulan hingga akhir tahun anggaran. Kondisi tersebut membuat banyak proyek yang bersifat darurat dan tidak mampu menjawab kebutuhan pembangunan secara optimal.

Karena itu, ia mengusulkan agar proyek-proyek strategis daerah. Terutama pembangunan jalan, dapat menggunakan skema Multi Years sehingga pengerjaan bisa dilakukan secara berkelanjutan.

Mas Ipin mencontohkan pembangunan ruas jalan Ngetal–Kampak yang sudah menggunakan skema Multi Years. Kontrak proyek tersebut ditandatangani pada Desember 2025 sehingga pekerjaan sudah bisa dimulai sejak awal tahun dan saat ini progresnya telah mencapai sekitar 41 persen.

Menentukan Prioritas

Ia berharap DPRD dapat berperan aktif dalam menentukan prioritas pembangunan infrastruktur di setiap daerah pemilihan. Agar kebutuhan masyarakat dapat terakomodasi secara lebih merata.

“Harapan saya justru prakarsa perda ini datang dari DPRD sebagai wakil rakyat. Eksekutif hanya mendorong dan mengeksekusi programnya,” jelasnya.

Ke depan, pemerintah daerah juga akan mempelajari aspek regulasi terkait penerapan perda tersebut, termasuk apakah nilai anggaran harus dicantumkan atau cukup menetapkan jenis proyek prioritas yang akan dikerjakan. (ADV/Mila/aye)