SUARAGONG.COM – Jadi topik yang cukup panas dibahas oleh netizen dan para politikus partai. Namun kini, dikabarkan ditahan sementara. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah memastikan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) belum masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026. Kepastian ini sekaligus menepis spekulasi yang menyebutkan pemilihan kepala daerah akan kembali dilakukan melalui DPRD.
RUU Pilkada Ditahan Dulu: Pastikan Tak Masuk Prolegnas 2026
Pernyataan tersebut disampaikan usai pertemuan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama pimpinan Komisi II DPR dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kompleks Parlemen, Senin (19/1/2026).
“Sepakat bahwa di dalam Prolegnas tahun ini tidak ada agenda pembahasan UU Pilkada.” Ujar Dasco kepada awak media.
Ia menegaskan, hingga saat ini belum ada rencana pembahasan revisi UU Pilkada. Termasuk wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari pemilihan langsung menjadi dipilih oleh DPRD.
“Belum ada rencana membahas UU Pilkada. Jadi wacana di luar yang mengatakan kepala daerah akan ditetapkan atau dipilih DPRD, itu tidak benar,” tegasnya.
Sebelumnya, wacana revisi UU Pilkada kembali mencuat setelah Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan pandangannya terkait kemungkinan penerapan Pilkada tidak langsung.
Masih Ditahan Hingga Paling Lambat 2,5 Tahun
Yusril menyebut, jika revisi UU Pemilu dan UU Pilkada akan dilakukan, pembahasannya idealnya rampung paling lambat 2,5 tahun sebelum pelaksanaan Pemilu 2029 dan Pilkada 2030, atau sekitar tahun 2027. Rentang waktu tersebut dinilai penting agar KPU dan partai politik memiliki cukup waktu untuk menyesuaikan aturan teknis.
“Kalau saya berpikir, yang terbaik kalau ini sudah selesai paling tidak 2,5 tahun sebelum dilaksanakannya Pemilu 2029. Semua peraturan perundang-undangannya sudah selesai dibahas,” ujar Yusril, Kamis (15/1/2026).
Ia juga mengingatkan bahwa perubahan regulasi pemilu berpotensi memicu gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika tidak disiapkan secara matang.
Baca Juga : Lewat RUU Politik, Golkar Usulkan Pilkada Tak Langsung
RUU Pilkada Belum Masuk Prolegnas, Namun
Meski demikian, Yusril mengaku belum mengetahui secara pasti apakah revisi UU Pemilu dan UU Pilkada telah masuk ke dalam Prolegnas DPR. Saat ini, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tercatat masuk dalam Prolegnas prioritas 2026. Namun, revisi UU Pilkada belum tercantum dalam daftar tersebut.
Dengan pernyataan resmi DPR dan pemerintah, isu perubahan mekanisme Pilkada dipastikan belum menjadi agenda legislasi dalam waktu dekat. Pemerintah dan DPR menegaskan bahwa setiap perubahan kebijakan strategis terkait pemilu dan Pilkada akan dilakukan secara terbuka, terukur, dan sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku. (Aye/sg)