SUARAGONG.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah mulai mempercepat pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana. Hingga Rabu (26/11/2025), pembahasan telah mencapai DIM ke-196 dari total lebih dari 300 DIM, meski rancangan aturan ini hanya memuat sembilan pasal.
“Masih sekitar seratus lebih DIM lagi. Akan dilanjutkan Senin pekan depan,” ujar Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
DPR Percepat RUU Penyesuaian Pidana untuk Samakan Sistem Pemidanaan
RUU Penyesuaian Pidana dikebut agar bisa berlaku serentak dengan penerapan KUHP dan KUHAP baru pada 2 Januari 2026. Kehadiran beleid ini penting untuk menyelaraskan sistem pemidanaan yang sebelumnya tersebar di berbagai undang-undang maupun peraturan daerah dengan rumusan baru dalam KUHP.
Dengan aturan ini, pemerintah menargetkan terciptanya:
- Kepastian hukum,
- Harmonisasi pemidanaan antarperaturan,
- Hilangnya tumpang tindih pengaturan, dan
- Pencegahan disparitas pemidanaan antar sektor.
Namun, waktu pembahasan semakin sempit. DPR hanya memiliki waktu hingga 10 Desember 2025. Sebelum memasuki masa reses. Artinya, kurang dari tiga pekan tersisa untuk merampungkan dan mengesahkan beleid ini.
Baca Juga : DPR Setujui 7 Anggota Komisi Yudisial 2025–2030
Isi RUU Penyesuaian Pidana
Meski hanya terdiri dari sembilan pasal, RUU ini memiliki dampak besar karena mengatur relasi antara KUHP baru, undang-undang sektoral, dan peraturan daerah. Berikut pokok isi tiap bab:
Bab I – Penyelesaian Pidana dalam Undang-Undang di Luar KUHP
Bab ini mengatur penyelarasan pidana dalam undang-undang sektoral, yang meliputi:
- Penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok.
- Penyesuaian kategori pidana denda dengan mengacu pada Buku I KUHP.
- Penyesuaian ancaman penjara agar proporsional dan menghilangkan disparitas antaraturan.
- Penataan ulang pidana tambahan agar sesuai dengan sistem sanksi KUHP.
Bab II – Penyelesaian Pidana dalam Peraturan Daerah
Bab ini fokus mengatur harmonisasi pemidanaan di tingkat daerah. Substansinya meliputi:
- Pembatasan pidana denda dalam Perda pada kategori tertinggi ketiga, sesuai sistem KUHP.
- Penghapusan pidana kurungan dalam seluruh Perda.
- Penegasan bahwa Perda hanya boleh memuat ketentuan pidana untuk norma administratif berskala lokal, demi mencegah over-regulation dan menjaga proporsionalitas sanksi.
Bab III – Penyesuaian dan Penyempurnaan KUHP
Bab terakhir memuat perubahan teknis untuk memastikan KUHP baru dapat diterapkan secara efektif. Substansinya meliputi:
- Perbaikan redaksional dan teknis penulisan pasal.
- Penegasan ruang lingkup norma agar tidak multitafsir.
- Harmonisasi ancaman pidana, termasuk penghapusan minimum khusus dan rumusan kumulatif yang tidak sejalan dengan sistem KUHP baru.
Langkah penyesuaian ini disebut pemerintah sebagai bagian dari konsolidasi besar sistem pemidanaan nasional untuk memastikan implementasi KUHP berjalan jelas, konsisten, dan tidak menimbulkan kekacauan di lapangan. (Aye/sg)