DPR Janji! RUU Perampasan Aset Dibahas Usai RUU KUHAP

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan keterangan saat bertemu dengan sejumlah elemen mahasiswa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/9/2025). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/tom.

Share

SUARAGONG.COM – Salah satu tuntutan massa aksi pada 25–30 Agustus 2025 lalu akhirnya direspons DPR. Namun, publik masih bertanya-tanya: apakah ini hanya spontanitas untuk meredam gejolak, atau benar-benar akan dituntaskan?

RUU Perampasan Aset Jadi Janji DPR usai Demo

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset baru akan dilakukan setelah RUU Hukum Acara Pidana (KUHAP) rampung. Menurutnya, kedua aturan ini tidak bisa dibahas bersamaan karena dikhawatirkan tumpang tindih.

“Terakhir kami sudah sampaikan bahwa tinggal menunggu KUHAP selesai kami akan bahas Undang-Undang Perampasan Aset karena itu saling terkait,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Rabu (3/9/2025).

RUU KUHAP Masih Perlu Banyak Tanggapan Publik

Dasco menegaskan, RUU KUHAP saat ini masih membutuhkan banyak masukan dari publik. Meski begitu, ia mengaku pimpinan DPR sudah meminta Komisi III DPR yang dipimpin Habiburokhman agar tidak berlarut-larut.

“Partisipasi publik memang masih berjalan, tapi kami sudah sampaikan bahwa ada batas limit yang mesti dipenuhi, karena masukan sudah cukup banyak dan sudah lama,” katanya.

Dengan demikian, DPR menargetkan RUU KUHAP dapat dirampungkan sebelum akhir masa sidang, sehingga setelahnya pembahasan RUU Perampasan Aset bisa dimulai.
“Mudah-mudahan sebelum akhir masa sidang ini, KUHAP sudah dapat diselesaikan, sehingga kami bisa langsung masuk ke pembahasan RUU Perampasan Aset,” imbuh Dasco.

Baca Juga : Mahasiswa Desak Pengesahan! Ini Poin Penting RUU Perampasan Aset

Skeptis dan Trust Issue Rakyat?

Publik tentu masih menyimpan rasa skeptis. Pasalnya, janji semacam ini sudah berkali-kali terdengar, namun realisasi di lapangan seringkali tersendat. Apalagi, tuntutan soal RUU Perampasan Aset sejatinya muncul dari keresahan masyarakat akan praktik korupsi yang makin merugikan negara.

Kini, masyarakat menunggu apakah DPR benar-benar akan mengubah janji ini menjadi langkah konkret, atau hanya sekadar “ba-bi-bu” untuk meredam suara jalanan. (Aye/sg)