DPR Kebutan RUU Penyesuaian Pidana Sebelum Reses 10 Desember

RUU Penyesuaian Pidana

Share

HSUARAGONG.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah tengah mengebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana, sebuah regulasi krusial yang ditarget rampung sebelum DPR memasuki masa reses pada 10 Desember 2025—kurang dari tiga pekan dari batas waktu.

RUU Penyesuaian Pidana Tengah Dikejar Sebelum Reses DPR 10 Desember

RUU ini digagas untuk melakukan penyesuaian menyeluruh terhadap seluruh ketentuan pidana yang tersebar dalam peraturan daerah, undang-undang sektoral di luar KUHP, hingga aturan pemidanaan dalam KUHP baru. Pemerintah menyebut aturan ini penting untuk memastikan sistem pemidanaan nasional menjadi selaras dan berada dalam satu sistem hukum terpadu.

“Penyesuaian ini merupakan komitmen negara untuk memastikan seluruh ketentuan pidana nasional berjalan dalam satu sistem hukum yang terpadu, konsisten, dan modern,” ujar Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej), Senin (24/11/2025).

Empat Alasan Mendesak Penyusunan RUU

Eddy Hiariej memaparkan empat alasan utama mengapa RUU Penyesuaian Pidana harus segera diselesaikan:

  1. Harmonisasi Sistem Pemidanaan
    Ketentuan pidana dalam undang-undang sektoral dan perda harus disesuaikan dengan asas dan filosofi pemidanaan KUHP baru.
  2. Pidana Kurungan Dihapus dalam KUHP Baru
    Semua aturan yang masih memuat pidana kurungan wajib dikonversi ke bentuk sanksi baru.
  3. Perbaikan Teknis KUHP Baru
    Beberapa ketentuan KUHP masih memerlukan penyempurnaan, baik dari sisi redaksional, penjelasan norma, hingga penghapusan minimum khusus dan kombinasi pidana kumulatif.
  4. Menghindari Kekacauan Hukum Saat KUHP Berlaku
    KUHP baru akan berlaku 2 Januari 2026, sehingga penyesuaian diperlukan untuk mencegah tumpang tindih aturan dan disparitas hukuman.

Baca Juga : RUU KUHAP Resmi Jadi Undang-Undang Berlaku Januari 2026

Isi dan Struktur RUU Penyesuaian Pidana

RUU ini memuat tiga bab penting:

Bab I – Penyesuaian Pidana dalam Undang-Undang di Luar KUHP

  • Penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok.
  • Penyesuaian kategori denda agar selaras dengan Buku I KUHP.
  • Penataan ancaman pidana penjara agar lebih proporsional.
  • Penataan ulang pidana tambahan sesuai sistem sanksi KUHP.

Bab 2 – Penyesuaian Dalam Peraturan Daerah

  • Batas maksimal pidana denda dalam perda ditentukan pada kategori ketiga.
  • Penghapusan seluruh pidana kurungan dalam perda.
  • Penegasan bahwa perda hanya dapat mengatur sanksi pidana pada norma administratif lokal.

Bab 3 – Penyesuaian dan Penyempurnaan KUHP

Meliputi perbaikan pasal-pasal yang membutuhkan koreksi teknis, penegasan ruang lingkup norma. Serta harmonisasi ancaman pidana agar lebih sederhana dan tidak multitafsir.

RUU Penyesuaian Pidana dinilai sebagai gerbang penting agar penerapan KUHP baru berlangsung efektif pada awal 2026. Sekaligus menghindari kekacauan hukum akibat aturan yang saling tumpang tindih. (Aye/sg)