SUARAGONG.COM – Kegiatan Sweeping Warung saat ramadan oleh Ormas menjadi keresahan ditengah masyarakat dan jadi sorotan oleh Pemerintah. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, menegaskan akan mengecam aksi sweeping warung makan yang dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) di bulan Ramadan. Ia meminta pihak kepolisian bisa lebih tegas terhadap kelompok-kelompok yang melakukan razia ilegal terhadap tempat makan yang tetap beroperasi.
Anggota Komisi III DPR Mengecam Ormas Sweeping Warung Makan Saat Ramadan
Abdullah menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, di mana setiap warga negara harus tunduk pada aturan yang berlaku. Tidak boleh ada individu atau kelompok yang bertindak sendiri dengan melakukan razia atau penertiban tanpa kewenangan resmi dari aparat berwenang.
“Apalagi jika razia dilakukan dengan tindakan kasar, seperti membanting meja dan melempar tempat minum. Ini merupakan tindakan main hakim sendiri yang tidak dapat dibenarkan,” ujar Abdullah dalam keterangannya, Kamis (13/3/2025).
Baca Juga : Viral Koin Jagat: Pj Gubernur Jatim Soroti Kerusakan Fasilitas Umum
Ormas Tidak Memiliki Kewenangan Melakukan Razian
Ia menambahkan bahwa ormas tidak memiliki kewenangan untuk melakukan razia, terutama dengan cara-cara yang arogan. Pemerintah daerah telah menetapkan regulasi terkait operasional tempat makan selama Ramadan, dan aturan tersebut seharusnya dipatuhi oleh semua pihak. Jika ada pelanggaran, masyarakat diimbau untuk melaporkannya kepada instansi yang berwenang.
“Jangan main hakim sendiri. Laporkan saja ke pihak terkait. Kita harus mengutamakan sikap toleransi antar sesama,” tegasnya.
Menurut Abdullah, tempat makan yang tetap buka selama Ramadan tidak otomatis melanggar aturan. Ada kelompok masyarakat yang tidak menjalankan puasa, seperti umat non-Muslim, ibu hamil, anak-anak, orang lanjut usia, serta mereka yang memiliki alasan medis tertentu. Oleh karena itu, sikap toleransi dan ketaatan pada peraturan yang ada menjadi hal yang utama.
Baca Juga : Ormas “Tukang Palak” Hambat Iklim Investasi, Indonesia Rugi Rp145 Triliun
Penindakan Tegas dari Pihak Kepolisian
Lebih lanjut, ia meminta kepolisian untuk segera menindak tegas ormas yang melakukan sweeping ilegal. Tindakan semacam itu dinilai meresahkan masyarakat dan berpotensi menciptakan ketakutan di kalangan pemilik usaha maupun pelanggan.
“Polisi harus segera bertindak. Jangan biarkan aksi main hakim sendiri terus berulang. Jika dibiarkan, mereka akan merasa memiliki kewenangan untuk bertindak semena-mena terhadap pihak lain,” ujar Abdullah.
Sebelumnya, viral di media sosial aksi sweeping yang dilakukan oleh salah satu ormas di Garut, Jawa Barat. Ormas tersebut membubarkan pengunjung sebuah warung makan dengan cara kasar, termasuk membentak pelanggan, menggebrak meja, dan melempar gelas. Tindakan ini langsung menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah setempat.
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menegaskan bahwa aksi main hakim sendiri tidak dibenarkan. Terlebih urusan penindakan merupakan kewenangan pemerintah daerah dan aparat hukum.
“Sebagai warga negara, kita harus saling menghormati dan menghargai. Pemda Garut sendiri telah mengeluarkan Maklumat Kepatuhan Masyarakat yang disusun bersama dengan organisasi kemasyarakatan Islam sebelum bulan Ramadan. Ormas-ormas juga terlibat dalam penyusunannya,” jelasnya.
Pemda Garut berharap dengan adanya aturan yang telah ditetapkan, semua pihak dapat mematuhi dan menghormati hak-hak masyarakat lainnya tanpa melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum. (aye)
Baca Juga Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News