DPR: Revisi UU Polri Menunggu Surat Resmi Presiden

DPR: Revisi UU Polri Menunggu Surat Resmi Presiden (metro)

Share

SUARAGONG.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menampik isu bahwa revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) akan segera dibahas menyusul pengesahan revisi UU Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa jika ada Surat Presiden (Surpres) yang beredar di tengah publik, dokumen tersebut bukan berasal secara resmi dari Presiden Prabowo Subianto.

DPR RI Bantah Akan Revisi UU Polri, DIM yang Beredar Tidak Resmi : Belum Terima Surat Presiden

“Kalau sudah ada DIM (daftar inventarisasi masalah) yang beredar, itu bukan DIM resmi,” ujar Puan dalam keterangannya, Rabu, 16 April 2025. Ia juga menambahkan bahwa pimpinan DPR belum menerima Surpres terkait RUU Polri, sehingga dokumen-dokumen yang muncul di ruang publik belum bisa dikatakan sah.

Pernyataan Puan turut diperkuat oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Ia menyebutkan bahwa sampai saat ini belum ada rencana untuk membahas revisi UU Polri dalam waktu dekat. “DPR belum berencana melakukan revisi UU Polri,” tegas Dasco.

Baca Juga : Prabowo Subianto Menjawab Pertanyaan Tujuh Jurnalis Senior

RUU Polri Masuk Dalam Daftar RUU inisiatif DPR

Sebagai informasi, Rancangan Undang-Undang tentang Kepolisian RI sebenarnya sudah masuk dalam daftar RUU inisiatif DPR dan telah melalui proses pembahasan sejak tahun 2024. Beberapa pasal dalam draf RUU tersebut diusulkan untuk direvisi, namun belum ada kejelasan terkait tindak lanjut pembahasannya.

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menyatakan bahwa pembahasan RUU Polri akan dilaksanakan apabila parlemen telah menerima Surpres dari Presiden. “Apakah akan dibahas di tempat tertentu? Tentu saja kami biasanya di sini, di parlemen,” ungkap Hinca.

Baca Juga : DPR Resmi Sahkan Revisi RUU TNI Jadi Undang-Undang

Menegaskan Keterbukaan Revisi

Ia menegaskan bahwa Komisi III akan mengedepankan prinsip keterbukaan dalam proses pembahasan RUU ini. Menurutnya, komisi akan mengundang berbagai ahli untuk memberikan masukan terhadap substansi aturan. Yang mana disini akan mengatur institusi kepolisian.

“Lihat saja, kalau KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) saja belum kami mulai, panjanya sudah sangat terbuka. Kami bikin PowerPoint-nya, kami jelaskan substansinya, kami undang banyak orang datang,” pungkasnya.(Aye)

Baca Juga Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News