SUARAGONG.COM – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menetapkan sembilan pengurus dan anggota Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026–2031 usai pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test), Senin (26/1/2026).
DPR Sepakati 9 Anggota Ombudsman RI 2026–2031, Hery Susanto Jadi Ketua
Sembilan nama tersebut dipilih dari total 18 calon yang mengikuti tahapan seleksi. Dari hasil rapat internal Komisi II DPR, Hery Susanto ditetapkan sebagai Ketua Ombudsman RI, sementara Rahmadi Indra Tektona dipercaya sebagai Wakil Ketua.
Adapun tujuh anggota Ombudsman RI lainnya yakni Abdul Ghoffar, Fikri Yasin, Maneger Nasution, Nuzran Joher, Partono, Robertus Na Endi Jaweng, serta Syafrida Rachmawati Rasahan.
Disepakati Lewat Musyawarah Delapan Fraksi
Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan bahwa penetapan tersebut merupakan hasil kesepakatan seluruh fraksi di Komisi II DPR melalui mekanisme musyawarah mufakat.
“Pada hari ini Senin 26 Januari 2026 kami telah menuntaskan satu tahapan final sekali lagi uji kepatutan dan kelayakan di Komisi II DPR yang hasilnya telah kami sepakati melalui mekanisme rapat internal dengan musyawarah mufakat dari delapan fraksi yang ada di Komisi II DPR,” ujar Rifqi dalam konferensi pers.
Ia menambahkan, DPR akan mengumumkan secara resmi susunan Ombudsman RI terpilih dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 yang dijadwalkan berlangsung Selasa (27/1/2026).
Setelah itu, DPR akan mengirimkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga : Ombudsman RI Tinjau Program MBG di Kota Batu
Susunan Ombudsman RI 2026–2031
Berikut susunan Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026–2031:
Ketua:
- Hery Susanto
Wakil Ketua:
- Rahmadi Indra Tektona
Anggota:
- Abdul Ghoffar
- Fikri Yasin
- Maneger Nasution
- Nuzran Joher
- Partono
- Robertus Na Endi Jaweng
- Syafrida Rachmawati Rasahan
Dengan penetapan ini, diharapkan Ombudsman RI periode mendatang mampu memperkuat pengawasan pelayanan publik. Sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja lembaga negara. (Aye/sg)