SUARAGONG.COM – DPRD Jawa Timur (Jatim) tengah merancang dan menyusung Raperda Pencegahan Judi Online dan Pinjaman Online Ilegal. Hal ini dilandasi marakaya Praktik tersbeut dimasyarakat dan telah menelan banyak korban, sehingga diperlukan tindakan hukum sebagaimana harusnya.
DPRD Jatim Segera Susun Raperda Judi Online dan Pinjol Ilegal
Langkah ini diambil Juga mengingat bagaimana dampak sosial yang begitu masif di masyarakat. Ketua Komisi A DPRD Jatim, Dedi Irwansa, mengungkapkan jika rancangan peraturan daerah (Raperda) ini sudah masuk dalam Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk segera dibahas lebih lanjut.
“Teman-teman Komisi A telah memasukkan Raperda itu ke Bapemperda,” ujar Dedi di Surabaya, Kamis (30/1/2025). Pers Rilis Diskominfo Jatim
DPRD Jatim saat ini sedang menyusun kajian akademik guna mempercepat pembahasan raperda tersebut. Dedi menyebut, pada awal Februari pihaknya akan mengadakan forum grup diskusi (FGD) yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk kepolisian, intelijen, perguruan tinggi, dan industri kreatif.
Tak hanya itu, DPRD Jatim juga berencana melakukan audiensi dengan Komisi I DPR RI untuk memperkuat regulasi di tingkat nasional, yang saat ini juga tengah dibahas.
“Kami berharap regulasi ini bisa segera rampung demi perlindungn masyarakat dari dampak negatif judol dan pinjol,” kata Dedi.
Baca Juga : Semakin Marak, Pinjol di Masyarakat Mencapai Rp 137 Triliun
Pencegah Penyebaran Praktik Judol dan Pinjol Ilegal
Menurutnya, regulasi ini sangat penting dalam memitigasi dan mencegah penyebaran fenomena yang telah banyak merugikan masyarakat. Dedi juga mengapresiasi langkah Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Timur yang memberikan perhatian khusus terhadap masalah ini.
“Bahkan di internal Diskominfo, jika ada perangkatnya yang terindikasi terlibat judol atau pinjol ilegal, mereka tidak akan mendapatkan fasilitas prioritas. Ini bentuk keseriusan Diskominfo dalam memitigasi, memfasilitasi, bahkan mencegah maraknya aktivitas tersebut di instansi mereka,” tutur Dedi.
Lebih lanjut, Dedi menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta Penjabat (Pj) Gubernur Jatim untuk mengeluarkan imbauan khusus kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat daerah di lingkungan Pemprov Jatim agar tidak terlibat dalam aktivitas judi online dan pinjol ilegal. (aye)
Baca Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News