SUARAGONG.COM – Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menyampaikan bahwa usulan peraturan daerah (Perda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) masih didominasi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Sementara dari DPRD sendiri, hanya terdapat empat Raperda yang diajukan sebagai inisiatif dewan.
DPRD Kota Malang Ajukan Empat Raperda Inisiatif, Mayoritas Usulan Tetap dari Pemkot
Amithya menjelaskan, dominasi usulan dari Pemkot terjadi karena banyak regulasi yang bersifat rutin, terutama yang berkaitan dengan penganggaran dan penyelenggaraan pemerintahan. Meski begitu, DPRD tetap berupaya mendorong inisiatif regulasi yang relevan dan dibutuhkan masyarakat.
“Kalau inisiatif kami dari dewan itu ada empat perda. Tetapi memang yang lain lebih banyak dari Pemkot, karena ada banyak komponen yang sifatnya rutin, seperti terkait anggaran,” kata Amithya saat ditemui di Kota Malang.
Baca Juga : DPRD Kota Malang Soroti Kenaikan Belanja Pegawai pada APBD
Satu Raperda Tertahan Karena Menunggu Noreg
Amithya memaparkan bahwa beberapa Raperda dalam Propemperda sebenarnya telah melalui proses panjang dan kini hanya menunggu tahapan administratif akhir, salah satunya penerbitan nomor registrasi (noreg) dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan menjadi salah satu regulasi yang belum dapat dikeluarkan dari daftar Propemperda karena masih menunggu noreg tersebut.
“Yang satu itu tinggal menunggu noreg dari provinsi, sehingga belum bisa kami keluarkan dari Propemperda. Jadi masih tertahan di situ,” ujarnya.
Baca Juga : UMKM Mapan di Kota Malang Mulai Dipajaki 10 Persen, Ini Ketentuannya
Tiga Raperda Inisiatif Ditargetkan Rampung
Dari empat Raperda inisiatif DPRD, tiga di antaranya ditargetkan dapat terus berproses dan disahkan pada tahun mendatang. Ketiganya mencakup:
- Raperda tentang Ekonomi Kreatif
- Raperda Penanggulangan Penyakit Menular
- Satu Raperda lain yang masih dalam tahap pengkajian substansi
Amithya menegaskan bahwa DPRD terus mendorong lahirnya regulasi yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, bukan sekadar formalitas penyelesaian dokumen legislasi.
“Kami ingin perda-perda ini tidak hanya selesai secara administratif, tetapi benar-benar bisa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Malang, baik dari sisi budaya, kesehatan, maupun penguatan sektor ekonomi,” tegasnya.
DPRD Tetap Dorong Penguatan Legislasi
Meski komposisi usulan masih didominasi Pemkot, DPRD Kota Malang memastikan terus memperkuat fungsi legislasi melalui perda-perda inisiatif yang berpihak pada publik. Sinkronisasi antara Pemkot dan DPRD juga akan terus ditingkatkan agar percepatan pembahasan dan pengesahan bisa berjalan sesuai tahapan.
Dengan berbagai regulasi yang tengah dibahas, DPRD berharap agenda legislasi tahun mendatang mampu memperkuat pembangunan daerah. Serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat Kota Malang. (fat/aye)