DPRD Kota Probolinggo Tetapkan 5 Raperda Tahun 2025

Raperda Tahun 2025 Probolinggo

Share

SUARAGONG.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo menggelar rapat paripurna dengan agenda penetapan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2025 serta penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Rapat paripurna tersebut berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Probolinggo, Kamis (18/12/2025).

DPRD Kota Probolinggo Tetapkan 5 Raperda Tahun 2025, Propemperda 2026 Resmi Disepakati

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Probolinggo Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani, didampingi Wakil Ketua I Abdul Mujib dan Wakil Ketua II Santi Wilujeng. Turut hadir Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin, unsur Forkopimda, Penjabat Sekretaris Daerah Rey Suwigtyo, para asisten, staf ahli, kepala perangkat daerah, camat serta lurah se-Kota Probolinggo.

Lima Raperda Strategis Tahun 2025

Agenda utama rapat paripurna adalah penetapan Keputusan DPRD berdasarkan hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur terhadap lima Raperda Kota Probolinggo Tahun 2025. Kelima Raperda tersebut meliputi:

  1. Pelindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan
  2. Pengelolaan Sampah
  3. Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
  4. Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air
  5. Keterbukaan Informasi Publik

Kelima Raperda tersebut dinilai memiliki peran strategis dalam menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan, baik di bidang sosial, lingkungan, ketenagakerjaan, maupun tata kelola pemerintahan.

Propemperda 2026 Resmi Disepakati

Selain penetapan Raperda Tahun 2025, DPRD Kota Probolinggo juga menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Penetapan Propemperda ini menjadi landasan perencanaan legislasi daerah agar pembentukan peraturan daerah ke depan lebih terarah, sistematis, dan sesuai dengan prioritas pembangunan daerah.

Dalam rapat paripurna tersebut turut disampaikan laporan hasil kerja panitia khusus (pansus) pembahasan kelima Raperda yang telah dibahas sebelumnya.

Ketua DPRD Kota Probolinggo, Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani, menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD yang telah menyampaikan pendapat akhir terhadap pembahasan Raperda.

“Terima kasih kepada seluruh fraksi yang telah menyampaikan pendapat akhir. Dari hasil pembahasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa lima Raperda Kota Probolinggo berdasarkan hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa proses pembahasan yang dilalui mencerminkan dinamika demokrasi yang sehat. Serta komitmen DPRD dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Baca Juga : 3 Raperda Strategis Jadi Fokus Perbaikan Layanan Dasar Kota Batu

Penandatanganan Keputusan DPRD

Rapat paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan Keputusan DPRD atas penetapan lima Raperda tersebut. Selain itu, dilakukan pula penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Wali Kota Probolinggo dan pimpinan DPRD tentang persetujuan penetapan Raperda menjadi Peraturan Daerah.

Prosesi tersebut menandai berakhirnya rangkaian pembahasan legislasi dan menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Kota Probolinggo dalam mengimplementasikan kebijakan daerah.

Pandangan Wali Kota Probolinggo

Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin menyampaikan bahwa kelima Raperda telah melalui tahapan pembahasan yang komprehensif. Serta disesuaikan dengan hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur.

“Kami menyadari adanya dinamika, masukan, dan koreksi yang membangun dari DPRD maupun eksekutif. Hal ini menunjukkan komitmen bersama untuk melahirkan regulasi yang berkualitas dan memiliki landasan hukum yang kuat,” katanya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD. Serta seluruh jajaran eksekutif atas kontribusi pemikiran dan tenaga dalam penyusunan Raperda tersebut.

“Dengan disetujuinya lima Raperda ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Kami berharap dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung pembangunan Kota Probolinggo yang berkelanjutan.” Pungkasnya. (DUh/aye)