SUARAGONG.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo menggelar rapat paripurna dengan agenda penting, yakni persetujuan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. serta pembahasan (pembicaraan tingkat I) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi.
DPRD Situbondo Bahas Raperda Pemberian Insentif dan Tetapkan Propemperda 2026
Kegiatan berlangsung di Aula lantai II Kantor Pemkab Situbondo, Rabu (29/10/2025). Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Situbondo, Mahbub Junaidi, dan dihadiri oleh Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo, Wakil Bupati Ulfiyah, jajaran Forkopimda, pimpinan OPD, camat, serta direktur RSUD.
Mahbub Junaidi menjelaskan, rapat paripurna kali ini memiliki dua agenda besar. Pertama, penetapan Propemperda Tahun 2026, yang merupakan bagian dari perencanaan pembentukan peraturan daerah yang wajib dilakukan setiap tahun anggaran.
“Ketentuannya harus ditetapkan sebelum penetapan APBD. Saat ini tahapan pembahasan KUA-PPAS masih berlangsung, dan hari ini kami sudah menyepakati serta menetapkan Propemperda Tahun 2026,” ujarnya.
Mahbub menambahkan, DPRD Situbondo telah menyetujui sebanyak 26 Raperda untuk dibahas pada tahun anggaran mendatang. Dari jumlah tersebut, sekitar 13 di antaranya merupakan Raperda baru, baik yang berasal dari inisiatif DPRD maupun usulan pemerintah daerah.
“Sebagian besar merupakan kelanjutan dari pembahasan Raperda sebelumnya yang belum rampung pada tahun ini,” tambahnya.
Baca Juga : F-PKB DPRD Jatim Tolak Pencabutan Total Perda Pupuk Organik
Kemudahan dalam Investasi
Selain itu, DPRD juga membahas Raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi. Raperda ini merupakan usulan dari pemerintah daerah yang disampaikan langsung oleh Bupati Situbondo.
“Tujuan dari Raperda ini adalah memberikan kepastian hukum serta menciptakan iklim investasi yang baik di Kabupaten Situbondo,” terang Mahbub.
Dalam kesempatan tersebut, seluruh fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda tersebut, baik dari sisi substansi maupun redaksional. Hasil dari pandangan umum itu akan menjadi dasar dalam proses pembahasan lanjutan.
“DPRD juga telah membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas Raperda ini secara mendalam. Saat ini statusnya masih berada pada tahap pembicaraan tingkat I,” pungkas Mahbub. (Aye/sg)